Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perda Ramadan Dinilai Usang ! DPRD Banjarbaru Kaji Opsi Revisi

Sheilla Farazela • Senin, 16 Februari 2026 | 16:32 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin menyatakan Perda Ramadan di Banjarbaru sudah usang.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin menyatakan Perda Ramadan di Banjarbaru sudah usang.

BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketertiban selama bulan Ramadan.

Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan hukum dan dinamika masyarakat saat ini.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin mengatakan perda yang mengatur larangan makan, minum, serta aktivitas tertentu pada siang hari selama Ramadan perlu dikaji ulang.

Selain usianya yang sudah lebih dari dua dekade, dasar hukum pembentukan perda juga dianggap tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru.

“Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan sudah berbeda. Kemudian dari sisi substansi dan materi, ada beberapa ketentuan di dalam Perda Ramadan ini yang kami anggap tidak relevan dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

Hindera mengungkapkan, Badan Pembentukan Perda telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk membahas masa depan regulasi tersebut.

Namun hingga kini, belum diputuskan apakah perda akan direvisi atau dipertahankan.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, DPRD masih membutuhkan waktu untuk menghimpun masukan dari masyarakat, tokoh agama, dan organisasi perangkat daerah.

“Prosesnya masih cukup panjang. Kami belum bisa memutuskan apakah perda ini akan direvisi atau tetap dipertahankan,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh aspirasi publik akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum Bapemperda merumuskan langkah lanjutan.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi pertimbangan matang dalam perumusan atau pembentukan perda ke depan,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Perda Ramadan #DPRD Banjarbaru #revisi