Jika menemukan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Hotline Satgas Saber Pelanggaran Pangan di nomor 0853-8545-0833.
Stiker atau brosur itu ditempel di sudut-sudut pasar Bauntung Tanjung, di lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Khususnya pedagang dan pembeli di pasar.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan Kabupaten Tabalong dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap berbagai komoditas pangan strategis.
"Hal ini dilakukan guna memastikan stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan bagi masyarakat," tegasnya, Senin (16/2/2026).
"Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin aktif berperan dalam pengawasan peredaran pangan dan tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga stabilitas serta keamanan pangan di Kabupaten Tabalong," imbuhnya.
Selain memasang stiker imbauan, Satgas Pangan yang terdiri dari Polres Tabalong, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Diskop UKM Perindag Tabalong, Bulog, serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong itu juga melakukan pemantauan harga dan stok pangan penting di pasar.
"Keterlibatan Polres Tabalong sebagai fungsi pendampingan dan penindakan sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Tabalong," jelasnya.
Editor : Sutrisno