Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Permudah Urusan Administrasi, Pengadilan Agama Kandangan Hadirkan Sidang di Luar Gedung

M Padil Ihsan • Senin, 16 Februari 2026 | 09:56 WIB
Layanan sidang di salah satu desa di, Kandangan, HSS.
Layanan sidang di salah satu desa di, Kandangan, HSS.

KANDANGAN - Jarak tempuh yang jauh dan akses yang terbatas kini tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mendapatkan kepastian hukum.

 

Guna mengatasi isu geografis tersebut, Pengadilan Agama Kandangan meluncurkan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang telah menjangkau hingga tiga wilayah kecamatan.

 

Langkah jemput bola ini sengaja dirancang agar masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pengadilan, tetap dapat memperoleh pelayanan hukum secara langsung.

 

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Kandangan bersinergi erat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HSS.

 

Melalui kolaborasi ini, warga tidak hanya menjalani persidangan, tetapi juga langsung mendapatkan pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti akta cerai hingga perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga secara terpadu dan efisien.

 

Ketua Pengadilan Agama Kandangan, Isyhad Wira Budiawan, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari misi besar institusinya.

 

"Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi wujud komitmen pengadilan dalam memberikan akses pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujarnya.

 

Ia menambahkan, bahwa sinergi antarlembaga ini menjadi bukti nyata pelayanan publik yang efektif bagi masyarakat luas.

 

"Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kandangan berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor pengadilan," pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#pengadilan agama #disdukcapil #Kandangan