Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pastikan Hak Istri dan Anak Terlindungi, 28 Pasangan Suami Istri di Sampanahan Ikuti Nikah Massal

Jumain Radar Banjarmasin • Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:41 WIB
SUMRINGAH:Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis menghadiri akad nikah masal dan isbat nikah di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Sabtu (14/2/2026).
SUMRINGAH:Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis menghadiri akad nikah masal dan isbat nikah di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Sabtu (14/2/2026).

KOTABARU - Sebanyak 28 pasangan di Kecamatan Sampanahan kini tak lagi pusing memikirkan urusan dokumen kependudukan.

Melalui program nikah massal dan isbat nikah yang digelar Pemkab Kotabaru pada Sabtu (14/2/2026), puluhan pasangan ini resmi mendapatkan legalitas hukum dari negara.

Langkah ini diambil Pemerintah Daerah sebagai solusi agar keluarga di pelosok mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan ini merupakan puncak dari rangkaian panjang yang dimulai sejak awal tahun.

Dinas PPAPPKB Kotabaru sebelumnya telah melakukan pendataan pada Januari, dilanjutkan dengan sidang isbat oleh Pengadilan Agama pada awal Februari, hingga akhirnya seremoni nikah massal dilaksanakan hari ini.

Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani menjelaskan dari 28 pasangan tersebut, 15 pasangan mengikuti prosesi nikah massal, sementara sisanya telah lebih dulu mengurus di balai nikah atau melalui jalur pengesahan (isbat) Pengadilan Agama.

"Tujuannya satu, memperkuat legalitas keluarga. Tanpa buku nikah, suami, istri, dan anak-anak akan sulit mendapatkan hak administrasi kependudukan. Buku nikah adalah pintu masuk untuk mendapatkan layanan negara lainnya," jelas Sri.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menekankan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara adalah fondasi utama.

Menurutnya, keluarga yang tertib aturan akan lebih mudah membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

"Keluarga adalah unit terkecil masyarakat. Dari keluarga yang berkualitas, akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia," tuturnya.

Tak hanya soal surat-menyurat, acara ini juga dibarengi dengan aksi kemanusiaan. Pemkab Kotabaru menggandeng TP PKK dan DWP Provinsi Kalsel untuk menyalurkan bantuan bagi keluarga berisiko stunting.

Bantuan berupa paket kebutuhan pokok juga diserahkan kepada ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin untuk memastikan generasi masa depan Sampanahan tumbuh sehat.

Sedangkan, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi mengingatkan warga betapa pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebelum menikah agar seluruh persyaratan hukum terpenuhi sejak awal.

Editor : Fauzan Ridhani
#isbat nikah #nikah massal #Legalitas Hukum #Syairi Mukhlis #kabupaten kotabaru