KANDANGAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan penjelasan lengkap terkait ketentuan fidyah dan kafarat bagi masyarakat.
Kepala Pelaksana Baznas HSS, Rizka Yuliani, menyampaikan bahwa besaran fidyah di wilayah HSS ditetapkan sebesar Rp25.000 per liter.
“Nilai Rp25.000 itu sudah termasuk beras dan lauk yang akan dibagikan kepada mustahik. Namun, masyarakat juga boleh membayar dalam bentuk 1 liter beras,” ujar Rizka, Kamis (12/1/2026).
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui Baznas terus meningkat setiap tahun.
Menurutnya, peran media massa turut membantu menyebarkan informasi kepada publik.
“Alhamdulillah, setiap tahun jumlah masyarakat yang membayar fidyah ke Baznas terus bertambah. Salah satunya berkat informasi dari media,” ungkapnya.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS Baznas HSS, Mochjar Dahri, menjelaskan bahwa fidyah diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena uzur tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Selain fidyah, terdapat pula kewajiban kafarat bagi pelanggaran berat saat berpuasa.
“Kafarat wajib bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa. Jadi, selain fidyah, juga harus membayar kafarat,” jelas Mochjar.
Ia menerangkan, metode kafarat kini menyesuaikan dengan kondisi zaman.
“Kalau dulu dengan memerdekakan budak, sekarang diganti puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diganti dengan beras 60 liter, satu liter untuk satu penerima,” tambahnya.
Baznas HSS berharap penjelasan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar dan sesuai syariat.
Editor : Eddy Hardiyanto