Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Larangan Lapak Gratis Pasar Wadai Ramadan Diperdagangkan! Pemko Banjarmasin Ancam Denda Rp5 Juta

Endang Syarifuddin • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:38 WIB
ANCAM DENDA: Kepala Disporapar Banjarmasin Ibnu Sabil (kiri) menyampaikan larangan jual beli lapak gratis di Festival Pasar Wadai Ramadan 2026.
ANCAM DENDA: Kepala Disporapar Banjarmasin Ibnu Sabil (kiri) menyampaikan larangan jual beli lapak gratis di Festival Pasar Wadai Ramadan 2026.

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin memasang alarm keras jelang Festival Pasar Wadai Ramadan 2026.

Praktik jual beli lapak—yang kerap mencuat setiap tahun—kini tak lagi ditoleransi. Sanksinya tegas: denda Rp5 juta.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil menegaskan tenant gratis yang difasilitasi pemerintah haram diperjualbelikan dalam bentuk apapun.

“Kalau ada informasi tenant gratis dijual atau disalahgunakan, segera lapor ke panitia. Pemerintah kota akan awasi dan tindak tegas sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Festival Pasar Wadai Ramadan tahun ini dijadwalkan mulai 18 Februari 2026, kembali dipusatkan di kawasan 0 Kilometer Banjarmasin, bergabung dengan kegiatan Pemprov Kalsel seperti tahun sebelumnya.

Untuk teknis pelaksanaan, pemko menggandeng event organizer (EO).

Disporapar menyewa 100 tenant dengan biaya Rp3,5 juta per unit selama satu bulan.

Total anggaran sewa mencapai Rp350 juta.

Seluruh operasional diserahkan ke EO.

Total tenant yang tersedia sebanyak 263 unit.

Terdiri dari 200 tenant gratis (100 dari pemko, 100 dari sponsor). Ditambah 63 tenant berbayar.

Kuota terbatas inilah yang memicu persaingan ketat.

Tak tanggung-tanggung, sekitar 600 pelaku UMKM mendaftar secara daring sejak 26 Januari hingga awal Februari.

Jumlah itu hampir tiga kali lipat dari daya tampung.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pedagang yang belum terakomodir. Antusiasme ini luar biasa dan menunjukkan UMKM kita tumbuh pesat,” ujar Ibnu.

Verifikasi dilakukan berlapis.

Panitia bahkan memanggil ketua paguyuban untuk memastikan tak ada data fiktif sebelum menetapkan 100 tenant gratis dari pemko.

Project Manager Festival Pasar Wadai Ramadan, Budi memastikan seluruh peserta akan menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Jika kedapatan memperjualbelikan lapak, denda Rp5 juta langsung diberlakukan.

“Kalau melanggar, kita kenakan denda Rp5 juta. Dana itu akan digunakan untuk kegiatan sosial,” tegasnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang lebih bersifat ekspose, Pasar Wadai 2026 dikemas dalam format festival budaya.

Unsur kearifan lokal akan dipadukan dengan hiburan religi untuk menyemarakkan Ramadan.

Seleksi tenant pun mempertimbangkan tren pasar.

Produk makanan dan minuman yang sedang viral menjadi salah satu indikator, demi menarik lebih banyak pengunjung.

Tahun lalu, perputaran uang selama festival mencapai Rp12 miliar.

Tahun ini, panitia membidik angka lebih tinggi.

“Mudah-mudahan bisa tembus Rp15 miliar,” harap Budi.

 

Editor : Eddy Hardiyanto
#larangan #Pasar Wadai Ramadan #ancam denda #pemko banjarmasin