Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nusron Wahid Janji Pulihkan Sertifikat Hak Milik Lahan Transmigran di Kabupaten Kotabaru yang Dibatalkan Sepihak untuk Izin Tambang Batubara

Jumain Radar Banjarmasin • Rabu, 11 Februari 2026 | 17:57 WIB
MENJELASKAN:Menteri ATR BPN, Nusron Wahid (tengah) bersama Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah (kanan) di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
MENJELASKAN:Menteri ATR BPN, Nusron Wahid (tengah) bersama Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah (kanan) di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

KOTABARU - Polemik tumpang tindih lahan antara pemukiman transmigrasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotabaru akhirnya sampai ke telinga Pemerintah Pusat.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan akan segera memulihkan hak masyarakat yang sempat "dirampas" secara administratif, Selasa (10/2/2026) malam.

Kasus yang sempat viral ini mencuat setelah 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigran di Desa Bekambit Hulu, Ex-Trans Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, dibatalkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan pada tahun 2019 lalu.

Menteri Nusron Wahid menegaskan pembatalan ratusan SHM tersebut didasari oleh penggunaan regulasi yang tidak tepat.

Kala itu, pembatalan dilakukan atas permohonan Kepala Desa dan perusahaan tambang pemegang IUP dengan merujuk pada Permen Nomor 11 Tahun 2016.

"Setelah kami cek, pasal yang digunakan tidak pas. Karena itu, Kementerian akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan tersebut," tegas Nusron saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba dan Menteri Transmigrasi.

Untuk membereskan kekisruhan di Bumi Saijaan ini, Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis.

Diantaranya, Aktivasi Sertifikat dengan Mencabut SK pembatalan SHM warga agar status kepemilikan tanah kembali sah secara hukum.

Kemudian, Audit Tumpang Tindih dengan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang muncul di atas tanah warga pasca pembatalan tahun 2019.

Selanjutnya, Mediasi dan Ganti Rugi, tim gabungan dari ATR/BPN, Transmigrasi, dan ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan pekan ini untuk memediasi warga dengan pemegang IUP.

Sikap tegas juga datang dari Kementerian ESDM. Sebagai bentuk tekanan agar perusahaan bertanggung jawab, Pemerintah akan membekukan sementara seluruh izin operasional perusahaan tambang yang bersangkutan.

"Kami minta pemegang IUP membayar ganti rugi sesuai kesepakatan. Selama urusan ini belum selesai, izin mereka kami blokir," tambahnya.

Nusron juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat keputusan administratif masa lalu tersebut dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Editor : Fauzan Ridhani
#nusron wahid #tambang batubara #sertifikat hak milik #kabupaten kotabaru #Menteri ATR BPN