AMUNTAI - Sebanyak 3.426 warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi terhapus dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Pemerintah daerah pun bergerak cepat menyiapkan skema pengalihan agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) HSU dr. Moch Yandi Friadi melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Murniyati, SKM, menyampaikan untuk jumlah peserta PBI JK per 1 Desember 2025 tercatat sebanyak 76.101 jiwa.
Setelah adanya pembaruan data dari pemerintah pusat, sebanyak 3.426 jiwa terhapus sehingga tersisa 71.675 jiwa peserta.
“Peserta PBI JK per 1 Desember 2025 sebanyak 76.101 jiwa. Dengan adanya penghapusan 3.426 jiwa berdasarkan SK Mensos terbaru, jumlah peserta yang tersisa menjadi 71.675 jiwa,” ujarnya pada media ini, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang terhapus dari daftar PBI JK, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan akan mengupayakan pengalihan kepesertaan ke skema PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dibiayai pemerintah daerah.
“Jadi masyarakat HSU yang terhapus tetap mendapatkan akses layanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan yang ada di daerah ini,” terangnya.
Editor : Arif Subekti