BARABAI – Sebanyak 4.705 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026.
Meski demikian, jaminan layanan kesehatan bagi ribuan warga tersebut dipastikan tetap berjalan melalui pembiayaan pemerintah daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan HST untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar.
"Sehingga semua peserta akan dialihkan ke peserta yang dijamin oleh Pemkab HST," ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pasca-penonaktifan PBI, BPJS Kesehatan menerima banyak pertanyaan dari masyarakat.
Sebagian besar mempertanyakan prosedur layanan kesehatan setelah perubahan status kepesertaan.
"Kami menyampaikan bahwa peserta tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui Pemerintah HST yang membayarkan iuran mereka," tambahnya.
Menurut Nancy, perubahan tersebut hanya berkaitan dengan sumber pembiayaan.
Status kepesertaan dan hak pelayanan kesehatan tetap berlaku seperti sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa peserta yang sebelumnya dibiayai melalui APBN kini dialihkan ke APBD Kabupaten HST.
"Per Februari ini sudah ditanggung (Pemkab HST)," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan HST, dr Desfi Delfiana Fahmi membenarkan hal tersebut.
Ia memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI tidak terganggu.
"Iya aman," ujarnya.
Meski demikian, ia belum memaparkan secara rinci mekanisme teknis peralihan pembayaran iuran tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
Warga diminta segera menghubungi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami kendala administrasi.
Editor : Eddy Hardiyanto