Tanah rampasan negara tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang berlokasi di Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan luas 3.162 meter persegi.
Sertifikat diserahkan kepada Sugimin selaku kuasa pemenang lelang atas nama Wahyudin, warga Kota Banjarmasin.
Tanah tersebut sebelumnya dilelang oleh Kejari Tala melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin pada 12 November 2025.
Lelang dilakukan secara terbuka dan daring melalui situs resmi KPKNL, dan Wahyudin ditetapkan sebagai pemenang.
Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Andy M. Fachry mengatakan, penyerahan sertifikat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang atas barang rampasan negara yang telah dijual secara sah.
“Setelah seluruh proses administrasi, termasuk balik nama sertifikat, selesai, kami menyerahkan sertifikat agar hak pemenang lelang dapat segera digunakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andy, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, Kejari Tala melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan kepada pemenang lelang dalam pengurusan administrasi pertanahan.
“Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Tala dilakukan agar proses pengalihan hak berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tuntasnya.
Editor : Sutrisno