PELAIHARI - Pemerintah pusat menonaktifkan 11,53 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.937 peserta berasal dari Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala, Isna Farida, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penonaktifan tersebut. “Berdasarkan surat yang kami terima, jumlah peserta yang dinonaktifkan di Tala sebanyak 5.937 orang,” ujar Isna, Selasa (10/2/2026).
Selain penonaktifan peserta PBI-JKN, pemerintah pusat juga menarik sebanyak 3.872 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai Pemerintah Kabupaten Tala untuk dialihkan menjadi peserta PBI-JKN yang iurannya ditanggung pemerintah pusat.
“Jadi yang sebelumnya kepesertaannya dibayar oleh pemerintah daerah, sekarang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Jumlahnya 3.872 peserta,” jelas mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin itu.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinkes Tala berencana menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial (Dinsos) Tala serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi agar peserta yang dinonaktifkan dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
“Kami rencanakan rapat pada Kamis nanti untuk membahas langkah-langkah agar kepesertaan mereka bisa tetap aktif,” terangnya.
Isna menyebutkan, saat ini pemerintah daerah memiliki anggaran sekitar Rp40 miliar untuk dapat digunakan menanggung kepesertaan BPJS PBI yang terdampak kebijakan pusat. Namun demikian, proses pengaktifan kembali akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat urgensi.
“Meski ada anggaran, tentu kami harus lebih selektif menentukan peserta yang paling membutuhkan untuk diaktifkan kembali,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat, khususnya pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin seperti cuci darah dan layanan medis berkelanjutan lainnya. Ia pun berharap ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat agar kepesertaan PBI-JKN yang dinonaktifkan tetap dapat terlindungi tanpa sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah. “Kalau seluruhnya yang dinonaktifkan diserahkan ke pemerintah daerah, tentu akan menjadi beban berat,” tandasnya.
Editor : M Oscar Fraby