Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSU Sepakat Cabut Perda Denda Pajak 2017

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:57 WIB
REGULASI: DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran Pa
REGULASI: DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran Pa

AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah bersama pimpinan dewan lainnya dan dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota DPRD.

Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap pencabutan perda tersebut.

Fraksi Golkar melalui Hj. Susilawati menilai langkah itu penting untuk menjaga keselarasan aturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Diperlukan pengharmonisasian agar tidak terjadi disharmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.

Fraksi Gerindra melalui Andini Wiraswastanti menilai pencabutan perda merupakan langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

“Pencabutan dilakukan agar tidak terjadi duplikasi aturan serta pertentangan antara perda lama dengan perda yang baru,” katanya.

Meski menyetujui pencabutan, Fraksi PKS melalui H. Rustam mengingatkan agar kebijakan perpajakan ke depan tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Aturan pajak harus adil, tidak memberatkan masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil, serta lebih mengutamakan pembinaan daripada sekadar pemberian denda,” tegasnya.

Menutup rapat, Ketua DPRD HSU H. Fadilah berharap pandangan umum fraksi dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan jawaban kepala daerah pada rapat paripurna selanjutnya.

Editor : Arif Subekti
#dprd #HSU #Pajak #denda