Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Tanah Bumbu Dibatasi Operasionalnya Selama Ramadan⠀

Zulqarnain RB • Selasa, 10 Februari 2026 | 09:37 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Tanah Bumbu menertibkan salah satu THM saat Ramadan tahun lalu. (Foto: Satpol PP Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Tanah Bumbu menertibkan salah satu THM saat Ramadan tahun lalu. (Foto: Satpol PP Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan dan usaha tertentu menjelang Ramadan dan Idulfitri1447 Hijriah.

Kebijakan ini berlaku mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban dan suasana kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha hiburan serta permainan ketangkasan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, pemerintah menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.

Selama periode tersebut, semua tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, pertunjukan live music, dan sejenisnya diwajibkan menutup operasional. Panti pijat dan panti kebugaran juga tidak diperkenankan beroperasi.

Untuk permainan ketangkasan seperti billiard, pemerintah memperbolehkan operasional terbatas, yakni dari pukul 11.00 hingga 16.30 Wita dan pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

Sementara itu, rumah makan dan warung hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem bungkus atau take away pada siang hari, dan dilarang melayani pelanggan yang makan di tempat.

Maulana, pemilik rumah makan di Batulicin, menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, aturan itu sejalan dengan praktik usahanya selama Ramadan.

“Siang hari, kami memang hanya melayani pembelian bungkus, kecuali untuk buka bersama atau pada malam hari,” ujarnya.

Editor : Arif Subekti
#Pasar Murah #disperindag #Tanah Bumbu #ramadan #batulicin #kebutuhan pokok