Kegiatan digelar di Ruang Rapat DPRD HSU Lantai 2 Gedung Baru.
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU Junaidi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD HSU, antara lain H. Fathurrahim A, H.Norani, Dr. H.Teddy Suryana, dan Akhmad Baidawi.
Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Setda HSU Khairussalim, Kepala BPKAD HSU Muchtar K, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni, Sekretaris Dinas Sosial Vivi Suprihati, serta jajaran SKPD terkait.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Atas permintaan legislatif, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni memaparkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan hasil fasilitasi, terdapat penyempurnaan dasar hukum, perbaikan redaksi, serta penambahan ayat di beberapa pasal,” ujarnya pada kesempatan tersebut.
Menanggapi substansi Raperda, Kepala BPKAD HSU Muchtar K menyatakan bahwa mekanisme pengajuan proposal hingga pencairan dana bantuan hukum akan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana bantuan hukum, tentu akan kami atur mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Sekretaris Dinas Sosial Vivi Suprihati menyampaikan bahwa secara umum hasil fasilitasi telah sesuai.
Namun, DPRD menekankan pentingnya kepastian dan kemudahan akses bagi masyarakat penerima bantuan hukum.
Sementara itu, Anggota DPRD HSU Dr. H. Teddy Suryana meminta agar pelaksanaan bantuan hukum tidak berbelit dan memiliki kejelasan klasifikasi.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Harus ada kesamaan persepsi mengenai jenis bantuan hukum serta kategori permasalahan yang berhak mendapatkan bantuan,” sampainya menanggapi masukan pihak eksekutif pada media ini, Senin (9/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi juga menyoroti pentingnya kejelasan tahapan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Perlu kejelasan, tahapan bantuan hukum yang didapat masyarakat itu sampai sejauh mana,” ujarnya.
Sisi lain, Asisten I Setda HSU Khairussalim menyatakan pihak eksekutif akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial.
“Kami akan berkoordinasi terkait kondisi seperti apa yang dapat dibantu melalui bantuan hukum ini,” ucapnya.
Dalam pembahasan juga mengemuka definisi masyarakat miskin sebagai individu atau kelompok dengan kondisi sosial ekonomi rendah yang dibuktikan melalui dokumen seperti kartu jaminan kesehatan.
Termasuk, bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, atau surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa serta terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional.
Dewan kembali menyoroti kemungkinan adanya masyarakat yang memiliki surat keterangan miskin namun belum terdata akibat keterlambatan pemutakhiran data.
“Hal seperti ini sering terjadi di lapangan. Dinas Sosial diharapkan aktif melakukan pendataan,” kata Teddy.
DPRD berharap redaksi dan muatan dalam Peraturan Bupati nantinya dapat diatur lebih rinci guna mengantisipasi berbagai kondisi di masyarakat.
Menutup rapat, Asisten I Setda HSU menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan implementasi Raperda setelah disahkan.
“Kami upayakan Raperda ini dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris DPRD HSU M. Syarif Fajerian Noor, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Akhmad Fahri, dan staf.
Editor : Sutrisno