Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Banjarbaru Tetap Gunakan Perda Ramadan! Dianggap Tidak Relevan, Pemko Banjarbaru Siapkan Surat Edaran Teknis untuk Pelaku Usaha

Sheilla Farazela • Senin, 9 Februari 2026 | 15:42 WIB
DITERTIBKAN: Warung makan yang kedapatan buka sebelum pukul 15.00 di bulan Ramadan mendapat teguran dari Satpol-PP Kota Banjarbaru.
DITERTIBKAN: Warung makan yang kedapatan buka sebelum pukul 15.00 di bulan Ramadan mendapat teguran dari Satpol-PP Kota Banjarbaru.

BANJARBARU – Satpol PP Banjarbaru menegaskan bahwa pengaturan aktivitas usaha selama bulan Ramadan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005.

Meski demikian, pemerintah kota bersama DPRD kini menyiapkan mekanisme teknis melalui surat edaran agar penerapannya tetap relevan dengan regulasi terkini.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendra, menjelaskan Perda tersebut mengatur pembatasan aktivitas rumah makan, restoran, tempat hiburan, serta larangan makan, minum, dan merokok di tempat umum selama Ramadan.

Dalam ketentuannya, pelanggaran Pasal 5 ayat (1) diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta. Sementara pelanggaran Pasal 2 ayat (2) dan (3) dikenai kurungan paling lama 15 hari dan/atau denda maksimal Rp100 ribu.

Namun, Denny mengungkapkan, hasil pertemuan Satpol PP dengan DPRD Banjarbaru menilai ketentuan sanksi pidana tersebut sudah tidak selaras dengan regulasi kementerian yang berlaku saat ini.

“Ancaman kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta dinilai sudah tidak relevan dengan aturan yang sekarang,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemkot Banjarbaru bersama DPRD dan sejumlah SKPD membahas langkah agar pembatasan kegiatan selama Ramadan tetap dapat dijalankan tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pembahasan tersebut mencakup pengaturan aktivitas makan, minum, merokok, serta operasional tempat hiburan, termasuk usaha biliar yang kerap menjadi sorotan setiap Ramadan.

Denny menyebut, pelaku usaha biliar menyampaikan keberatan karena aktivitas tersebut dianggap sebagai olahraga keterampilan, bukan kegiatan konsumsi.

Hal ini kemudian dibahas bersama instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Hasilnya, DPRD mengusulkan agar pemerintah kota menerbitkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Surat edaran tersebut tidak berisi larangan baru, melainkan pengaturan teknis pelaksanaan usaha agar tetap menghormati Perda Nomor 4 Tahun 2005.

Melalui skema ini, pelaku usaha yang tetap beroperasi selama Ramadan diwajibkan memenuhi ketentuan administratif. Salah satunya, pengelola biliar diminta membuat surat komitmen untuk tidak menyediakan maupun memfasilitasi kegiatan makan, minum, dan merokok di lokasi usaha.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Banjarbaru.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Pemko Banjarbaru #Perda Ramadan #satpol pp banjarbaru