BARABAI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai meminta para pemilik usaha, khususnya warung malam alias warung jablay, untuk menaati imbauan Satpol PP HST (Hulu Sungai Tengah) menjelang Bulan Suci Ramadan.
Ketua HMI Cabang Barabai, Athaillah, menyatakan dukungannya terhadap Surat Imbauan Satpol PP Nomor 300/107/SATPOL.PP/2026 tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, yang bertujuan mewujudkan HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat.
Menurutnya, imbauan tersebut merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
“Imbauannya sudah jelas dan rinci. Tapi penegakan di lapangan harus tegas, jangan hanya formalitas,” tegas Athaillah, Senin (9/2/2026).
Dalam surat itu, Satpol PP mengimbau masyarakat mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan kegiatan selama Bulan Ramadan.
Pelaku usaha hiburan diminta tidak beroperasi, sementara tempat makan dilarang buka pada siang hari sejak waktu subuh hingga menjelang berbuka puasa, kecuali untuk persiapan mulai pukul 17.00 Wita.
Selain itu, masyarakat dilarang menjual, menggunakan, maupun membunyikan petasan dan mercon karena berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu kekhusyukan ibadah.
Surat imbauan juga mengatur jam operasional warung musiman yang diperbolehkan buka hingga pukul 01.00 dini hari.
Sementara aktivitas membangunkan sahur dibatasi pada pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.
Athaillah secara khusus menyoroti keberadaan warung malam di sejumlah titik, seperti Sungai Buluh dan Ilung, yang selama ini kerap beroperasi hingga larut malam.
“Warung malam di Sungai Buluh dan Ilung harus menjadi perhatian serius Satpol PP. Jika melanggar jam operasional, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menilai penertiban di kawasan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
“Satpol PP harus benar-benar hadir di lapangan. Jika ada pelanggaran, beri sanksi sesuai aturan agar ada efek jera,” pintanya.
Menurut Athaillah, penertiban Ramadan bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga nilai religius, toleransi, dan ketertiban sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Ramadan adalah bulan suci. Suasananya harus dijaga bersama. Pelaku usaha dan masyarakat wajib menghormati umat Islam yang berpuasa,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan toleransi, kebersamaan, dan solidaritas sosial sebagaimana diatur dalam surat imbauan tersebut.
Athaillah menegaskan, HMI siap berperan aktif dalam edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami aturan Ramadan dan pentingnya menjaga ketertiban.
“Penertiban harus konsisten dari awal hingga akhir Ramadan. Tegas, tapi tetap humanis,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto