Kepala Satpol PP HST, Ahmad Fathoni mengatakan, pihaknya menekankan larangan berbagai bentuk hiburan malam selama Ramadan, termasuk operasional warung remang-remang, tempat karaoke, serta kegiatan hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
“Selama Ramadan kami mengimbau agar seluruh kegiatan hiburan malam dihentikan sementara, termasuk warung remang-remang. Ini bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemilik usaha, tetapi juga kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, ketertiban selama Ramadan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga.
Satpol PP HST juga akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin, khususnya pada malam hari dan menjelang waktu sahur. Petugas akan menyasar lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat berkumpulnya aktivitas hiburan malam.
Beberapa lokasi yang banyak warung malam yakni, Desa Sungai Buluh, Tembok Bahalang, Ilung dan wilayah lain.
Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tetap membuka hiburan malam berpotensi dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Fathoni berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut tanpa harus melalui tindakan penertiban.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya semua pihak bisa memahami dan bersama menjaga suasana Ramadan agar aman, nyaman, dan khusyuk,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno