Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gawi Badahulu Hanyar Nikah, Praktik Nikah Dini jadi Solusi Instan untuk Tutupi Aib

M Oscar Fraby • Senin, 9 Februari 2026 | 10:04 WIB

 

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini

Pernikahan dini di Banua kian dipandang sebagai solusi instan, menutup aib sesaat namun membuka risiko panjang bagi generasi muda.

             ***
MARTAPURA – Fenomena kehamilan di luar nikah yang dulu dianggap tabu, kini kian dipandang sebagai “jalan keluar” melalui pernikahan. Di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, praktik ini bahkan diplesetkan warga Banjar dengan istilah satir GBHN – Gawi Bedahulu Hanyar Nikah.

Pernikahan dini akibat kehamilan remaja bukan sekadar kasus individual, melainkan pola sosial yang berulang. Potongan video Sabrang “Noe” – vokalis Letto sekaligus Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional RI – yang viral baru-baru ini menyorot hilangnya sanksi sosial terhadap perilaku tabu. “Hukuman sosialnya sudah tidak ada. Justru dimaklumi. Makanya hal tabu terus terdorong dan akan dinormalisasi oleh generasi berikutnya,” ujarnya.

Sejumlah riset menunjukkan, keluarga sering menjadikan pernikahan sebagai solusi instan untuk menutup aib dan meredam tekanan sosial. Pertimbangan kesiapan psikologis, pendidikan, hingga masa depan ekonomi pasangan kerap diabaikan. Pernikahan diperlakukan sebagai mekanisme penyelesaian masalah, bukan institusi sakral yang lahir dari kesiapan.

Kasus di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, awal Januari lalu menjadi ilustrasi nyata. Sepasang remaja kepergok bermesum di toilet musala. Alih-alih pembinaan, keputusan warga adalah menikahkan keduanya. Sebagian menganggap ini solusi moral, sebagian lain menilai sebagai bentuk pembenaran atas pelanggaran.

Sekretaris LDNU Banjar, Ali Syahbana, menilai fenomena ini sebagai hasil pembiasaan sosial. Derasnya arus informasi digital tanpa filter mempercepat kematangan seksual remaja, sementara pengawasan minim. “Sesuatu yang dulu tabu, ketika terus dibela dan dipraktikkan tanpa sanksi, lama-lama dianggap wajar, bahkan menjadi kebenaran baru,” katanya.

Fenomena GBHN menunjukkan pergeseran norma yang sistemik. Faktor ekonomi, adat, lingkungan sosial, dan modernisasi saling berkaitan, memperlemah batas norma yang dulu kuat. Para tokoh menilai, solusi tidak cukup berhenti pada kasus pernikahan.

Penguatan regulasi, pendidikan relasi sehat di sekolah, serta peran aktif tokoh agama dan masyarakat menjadi kunci. “Tujuannya agar pernikahan tidak terus diposisikan sebagai solusi instan,” tekannya.

Wakil Sekretaris MUI Kalsel, M Najmuel Muttaqin, menegaskan pernikahan tidak boleh dijadikan cara “menutup malu”. “Norma yang baik itu mencegah, bukan membenarkan melalui pernikahan. Berdamai dengan cara dinikahkan itu salah besar,” ujarnya. Ia menekankan perlunya sanksi sosial dan regulasi ketat, termasuk pengawasan konten media sosial.

Akademisi FKIK Universitas Lambung Mangkurat, Rika Vira Zwagery, mengingatkan bahwa pernikahan dini membawa dampak jangka panjang. “Relasi konflik berulang, pola asuh tidak tepat, hingga stres dan depresi pada istri remaja,” jelasnya.

Dokter Spesialis Kandungan, Yulisa Haslida, menambahkan risiko medis yang nyata. Wanita muda lebih rentan terkena penyakit menular seksual dan kanker serviks. Kehamilan dini (primi muda) meningkatkan risiko preeklamsia, anemia, pendarahan, hingga bayi lahir dengan berat rendah.  “Preeklamsia adalah salah satu dari tiga penyebab kematian terbanyak ibu hamil di Indonesia,” tegasnya. 

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Anak #Indepth #perkawinan #Kalsel #pernikahan dini