Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banyak yang Hamil Duluan, Fenomena Pernikahan di Bawah Umur di Kalsel Makin Marak

Maulana Radar Banjarmasin • Senin, 9 Februari 2026 | 10:02 WIB

 

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini

MARABAHAN - Rizal, (50), salah satu orang tua yang pernah menikahkan anaknya di usia belum mencukupi ketentuan negara, membagikan pengalamannya. Ia menegaskan, pernikahan tersebut bukan disebabkan adanya insiden di luar nikah, melainkan karena pihak calon pria telah datang melamar secara resmi.

“Beberapa tahun lalu anak saya menikah. Prosedurnya cukup panjang. Kami dari kedua keluarga harus menghadiri persidangan di Pengadilan Agama untuk memberikan keterangan. Di ruang sidang, kami benar-benar dicecar banyak pertanyaan, bahkan waktunya pun berbeda-beda,” kisah Rizal.

Ia menambahkan, keputusan menikahkan putrinya murni karena adanya lamaran dari pihak pria dan didasari hubungan suka sama suka di antara keduanya. "Secara agama sebenarnya sudah bisa. Tapi karena usia putri saya secara negara belum mencukupi, belum 19 tahun, akhirnya harus melalui dispensasi," katanya.

"Sedikit saja ada keterangan yang keliru, itu bisa berpotensi ditolak. Tapi karena kami kedua belah pihak sepakat, tidak ada masalah lain di luar itu, akhirnya prosesnya dipermudah dan dispensasi dikabulkan Pengadilan Agama," tambahnya.

Meski dikabulkan, ada syarat yang harus dipatuhi oleh kedua keluarga. Salah satunya kewajiban melakukan pengawasan terhadap pasangan suami istri muda tersebut. "Kami diminta mengawasi agar anak-anak ini tidak hamil di usia terlalu muda, sampai beberapa tahun ke depan. Saya lupa persisnya berapa tahun masa pengawasan itu. Tapi sekarang sudah lewat, usia perkawinannya sudah sekitar lima tahun," terangnya.

Di Batola, pengajuan dispensasi kawin pasangan di bawah umur masih terbilang tinggi. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Marabahan mencatat 67 permohonan. Dari jumlah tersebut, 57 perkara dikabulkan.

Permohonan dispensasi kawin bagi calon pengantin di bawah umur itu seluruhnya diajukan oleh orang tua masing-masing. Alasan yang melatarbelakangi pengajuan pun beragam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penyebab dominan pernikahan usia dini masih dipicu kehamilan di luar nikah.

“Ada yang memang putus sekolah sejak SD. Ada juga yang sudah lulus SMA lalu segera dikawinkan dengan alasan menghindari zina. Tapi yang paling banyak justru karena kebablasan atau hamil duluan,” ungkap Hakim PA Marabahan, Jafar Shodiq, Jumat (7/2).

Mayoritas permohonan berasal dari wilayah desa di sejumlah kecamatan di Batola. “Semakin ke wilayah kota, pemohonnya semakin sedikit. Sebaliknya, semakin ke luar justru semakin banyak. Ini kemungkinan dipengaruhi pemahaman dan pola pergaulan di lingkungan masing-masing,” paparnya.

Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Balangan mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kehamilan remaja dan pernikahan usia anak masih terjadi dengan pola yang fluktuatif.

Pada 2019 tercatat 13 kasus, terdiri dari 4 laki-laki dan 9 perempuan. Tahun 2020 meningkat menjadi 27 kasus, dengan rincian 6 laki-laki dan 21 perempuan. Pada 2021 tercatat 18 kasus, yakni 2 laki-laki dan 16 perempuan.

Memasuki 2022, jumlahnya menurun menjadi 15 kasus, terdiri dari 3 laki-laki dan 12 perempuan. Tahun 2023 kembali naik menjadi 22 kasus, dengan rincian 2 laki-laki dan 20 perempuan. Sementara pada 2024 tercatat 16 kasus, terdiri dari 3 laki-laki dan 13 perempuan.

Jika diakumulasi, dalam periode 2019 hingga 2024 terdapat 111 kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Balangan. Dalam praktiknya, tidak selalu kedua pihak berusia di bawah ketentuan. “Kadang yang di bawah umur hanya perempuannya, sementara laki-lakinya sudah cukup umur. Ada juga sebaliknya,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Norleli Rahmah.

DP3A mencermati bahwa kehamilan di luar nikah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak. Dalam banyak kasus, pernikahan dipilih keluarga sebagai solusi cepat untuk menghindari stigma sosial atau menutup aib di lingkungan sekitar. “Kehamilan di luar nikah sering dianggap harus segera diselesaikan melalui pernikahan,” katanya.

Pihaknya melihat adanya pergeseran sikap keluarga dan lingkungan. Upaya pencegahan yang sebelumnya dikedepankan perlahan berubah menjadi pembenaran ketika kehamilan sudah terjadi. Prinsip pencegahan pernikahan dini sering ditinggalkan demi menjaga status sosial keluarga di mata masyarakat.

“Lingkungan juga kerap menekan keluarga agar segera menikahkan pasangan tersebut, supaya anak yang lahir memiliki status hukum yang jelas, meskipun pasangan itu belum siap secara mental dan ekonomi,” jelasnya.

Sementara, di Kabupaten Banjar permohonan pernikahan dini sepanjang 2025 diklaim mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Pengadilan Agama Martapura mencatat, saat itu permohonan mencapai 95 kasus. Sedangkan jumlah pengajuan dispensasi yang masuk di tahun 2025, hanya sebanyak 44 kasus.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Banjar, Merilu Ripner mengatakan, penurunan tersebut setelah dilakukannya sosialisasi secara masif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. “Kami juga mengikutsertakan RT, KUA, Puspaga, serta SKPD terkait dalam edukasi mengenai risiko pernikahan dini,” ujarnya

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Khairullah Anshari mengatakan, jika kasus sudah sampai pada pengajuan dispensasi di pengadilan, maka itu menunjukkan penanganan terlambat. “Kalau sudah sampai tahap dispensasi, berarti sudah terlanjur. Yang terpenting adalah memberikan perhatian dan konseling sejak awal,” tegasnya.

Ia mengajak guru dan tokoh agama terus mengedukasi remaja agar fokus pada pendidikan dan menjauhi hubungan yang mengarah pada pernikahan usia dini. “Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” katanya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Anak #Banjar #barito kuala #Balangan #pernikahan dini