BALANGAN - Pernikahan karena kehamilan di luar nikah kian sering dipandang sebagai jalan keluar paling cepat untuk menyelesaikan persoalan keluarga. Perubahan itu juga dirasakan di lingkungan masyarakat adat Dayak.
Nilai-nilai adat yang dahulu mengatur ketat pergaulan muda-mudi, kini menghadapi tantangan besar di tengah perubahan zaman. Dari sudut pandang adat, pernikahan karena hamil duluan bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut keseimbangan sosial dan moral bersama.
Ketua Dewan Adat Dayak Balangan, Syahdi, menerangkan bahwa dalam pandangan adat Dayak, kehamilan di luar pernikahan sama sekali tidak dikehendaki. Pada masa lalu, pengawasan terhadap pergaulan anak muda dilakukan secara ketat oleh komunitas. “Para tokoh adat tidak menginginkan hal itu terjadi. Kalau ada muda-mudi berkumpul berduaan pasti ditegur,” ujarnya.
Bahkan, pelanggaran terhadap norma kesusilaan adat tidak jarang berujung pada tindakan keras. Dalam praktik adat masa lalu, pelanggar bisa dipukul dan langsung dikawinkan oleh tokoh adat sebagai bentuk sanksi sosial yang tegas. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang di tengah masyarakat.
Sanksi adat terhadap kehamilan di luar nikah juga dirancang untuk memberi efek jera secara terbuka. Perempuan yang hamil dibawa ke tengah kampung, didudukkan di atas lesung seorang diri, lalu diumumkan oleh tokoh adat sebagai pengantin tanpa pendamping. “Memang sengaja dipermalukan supaya jera. Bagi adat, rasa malu menjadi mekanisme penting dalam menjaga perilaku kolektif," terang pria yang akrab disapa Cachi Halong itu.
Seiring waktu, pendekatan tersebut mulai ditinggalkan. Menurutnya, sikap masyarakat adat kini jauh lebih toleran. Penyelesaian yang keras digantikan dengan pertimbangan yang dianggap lebih bijak. “Kalau sekarang warga adat kadang banyak toleransinya. Dicari penyelesaian yang lebih arif,” ujarnya.
Meski demikian, pernikahan karena hamil duluan tetap dipandang sebagai pelanggaran adat. Dalam kepercayaan Dayak, pelanggaran tersebut diyakini membawa dampak buruk, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi tanaman, hewan, dan keseimbangan alam. “Ini sebenarnya pelanggaran adat dan bisa membawa kesialan. Tapi kami selaku pengurus adat juga dihadapkan pada banyak pertimbangan yang sulit,” ungkapnya.
Ia menilai, hampir seluruh nilai adat yang dulu mengatur pergaulan anak muda kini tergerus oleh perubahan sosial dan pengaruh teknologi. Selain itu, ruang gerak adat juga semakin terbatas oleh kekhawatiran bersinggungan dengan hukum negara. “Beberapa tokoh kadang malas ribut dan membuat perselisihan, karena bisa melanggar hukum,” katanya.
Sisi lain, Kasi Binmas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Wahid Noorfajeri, menyebut fenomena kawin karena hamil duluan sebagai indikator serius melemahnya pembinaan moral dan ketahanan keluarga. Menurutnya, meskipun pernikahan kerap dijadikan jalan keluar secara hukum dan sosial, kondisi tersebut tidak lahir dari situasi yang sesuai dengan nilai agama dan etika sosial. “Pernikahan memang bisa menjadi jalan keluar secara hukum dan sosial, tetapi bukan solusi ideal karena lahir dari kondisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama,” ujarnya.
Dikatakannya, secara normatif agama menekankan pencegahan perbuatan zina sejak awal, bukan sekadar penyelesaian setelah pelanggaran terjadi. Namun dalam praktik sosial, pernikahan kerap dipahami sebagai solusi instan untuk menutup persoalan. “Terjadi pergeseran pemahaman di sebagian masyarakat, di mana pernikahan dipandang cukup untuk menyelesaikan masalah, tanpa diiringi kesadaran moral dan tanggung jawab spiritual,” katanya.
Pergeseran tersebut juga tercermin dalam cara masyarakat memaknai pernikahan. Menurut Wahid, pernikahan tidak selalu lagi dipersiapkan sebagai ikatan suci yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin, melainkan kerap dijadikan solusi administratif dan sosial akibat tekanan keadaan. “Ini menjadi tantangan besar dalam upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief