Penyegelan dilakukan karena apotek tersebut dikenakan sanksi administratif sebab tidak memiliki apoteker, sehingga menyalahi aturan yang berlaku.
Kini Apotek Mina telah memiliki apoteker, dan saat pelepasan segel tim BPOM memintanya hadir untuk mengisi berita acara, serta menjalankan tugasnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Balai POM di Tabalong, Agung Rizky Hariyo Putro mengatakan pelanggaran itu ditemui saat BPOM melakukan pengawasan dan menemukan Apotek Mina melakukan pengadaan obat melalui apotek lain.
Parahnya, ternyata ketika ditelusuri tidak memiliki apoteker. "Hal itu menyalahi ketentuan," ujarnya.
Agung menjelaskan, sanksi penghentian sementara kegiatan (PSK) itu merupakan bentuk pembinaan Balai POM terhadap apotek.
Selain juga menjadi edukasi kepada masyarakat agar membeli obat ke apotek yang berizin. Salah satunya di Apotek Mina yang telah memiliki apoteker.
Untuk selanjutnya, apoteker di Apotek Mina diimbau agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
"Agar meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab profesi yang diamanahkan negara untuk mengawal rantai distribusi produk obat yang rentan disalahgunakan masyarakat,” tegasnya.
"Hanya apoteker yang punya kewenangan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak salah dalam mengkonsumsi obat,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik Apotek Mina enggan berbicara saat wartawan memintanya konfimasi.
Editor : Sutrisno