BANJARMASIN-Bermula dari laporan warga terkait keributan di kawasan Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, dua pria justru berakhir di balik jeruji besi Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Bukan karena membuat onar, keduanya malah terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Doni (35) dan Abdul Aziz (57), warga Kelayan A Gang Srikandi, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
Mereka diamankan pada Senin (2/2/2026) malam sekitar pukul 21.50 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mengamankan Doni yang dilaporkan membuat keributan di Kelayan A.
"Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek, petugas menemukan 15 paket narkotika diduga sabu di saku celana Doni,"ujarnya.
Dari tangan Doni, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bersih total 11,18 gram serta satu unit ponsel. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku.
"Hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diperoleh Doni dari Abdul Aziz, yang berperan sebagai pemasok. Transaksi dilakukan secara hutang dengan harga Rp5,2 juta per kantong (5 gram)," beber Joko, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdul Aziz pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Prona III Lokasi II RT 25, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
"Dari tangan Abdul Aziz, kami kembali menemukan 16 paket sabu dengan berat bersih total 45,41 gram, uang tunai Rp3 juta, serta dua unit ponsel," tambah Joko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut," ungkapnya.
Editor : Arif Subekti