Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Arab Saudi, Negara Pulangkan 5 Calon Pekerja Migran Indonesia Asal HSS

Sheilla Farazela • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:48 WIB
Lima CPMI asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipulangkan ke Kalimantan Selatan setelah digagalkan dari penempatan ilegal ke Arab Saudi (BP3MI Kalimantan Selatan untuk Radar Banjarmasin)
Lima CPMI asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipulangkan ke Kalimantan Selatan setelah digagalkan dari penempatan ilegal ke Arab Saudi (BP3MI Kalimantan Selatan untuk Radar Banjarmasin)

Banjarbaru – Sebanyak lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dipulangkan ke Kalimantan Selatan setelah berhasil dicegah dari upaya penempatan nonprosedural ke Arab Saudi.

Kelima CPMI tersebut tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Rabu (4/2/2026) setelah sebelumnya mendapatkan perlindungan dan pemulihan di shelter BP3MI Banten.

Mereka merupakan korban dugaan perekrutan ilegal untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan Ady Eldiwan menegaskan, pemulangan ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap warganya yang terancam keselamatan dan hak asasinya.

"Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 19 Januari 2026, setelah tiga CPMI asal Kalimantan Selatan ditemukan terlantar di wilayah Bogor, Jawa Barat," ucapnya.

Hasil penelusuran mengungkap adanya 13 CPMI yang direkrut oleh terduga calo berinisial M atau Mj, warga Kabupaten Tanah Laut, dengan janji penempatan kerja ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi.

Para CPMI ini, sebut Ady diberangkatkan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Surabaya, kemudian ke Jakarta dan Bogor.

"Selama berada di penampungan, mereka tidak mendapatkan kepastian dokumen, perusahaan penempatan, maupun jadwal keberangkatan. Bahkan, ketika ingin membatalkan keberangkatan, para korban mendapat tekanan dan ancaman denda," ungkapnya.

BP3MI Kalimantan Selatan pun, kemudian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama BP3MI Banten dan instansi terkait.

Hingga kini, 11 dari 13 CPMI telah dipastikan selamat. Rinciannya, tiga orang telah lebih dulu dipulangkan ke Kalimantan Selatan, tiga orang dijemput langsung oleh keluarga, dan lima orang dipulangkan pada Selasa kemarin ke HSS.

"Sementara satu CPMI dilaporkan melarikan diri, dan satu orang lainnya terlanjur diberangkatkan ke Arab Saudi sebelum upaya penyelamatan dilakukan. Total korban asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan tercatat sebanyak tujuh orang," katanya

Ady Eldiwan menegaskan, kasus ini mengandung unsur tindak pidana perekrutan dan percobaan penempatan nonprosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Proses hukum terhadap terduga calo dan jaringannya kini tengah ditangani penyidik BP3MI Kalimantan Selatan," katanya.

BP3MI juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa penempatan PMI ke Arab Saudi masih dalam status moratorium, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Setiap tawaran kerja ke negara tersebut, terlebih tanpa prosedur resmi, dipastikan ilegal dan berisiko tinggi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat, serta memastikan seluruh proses penempatan melalui jalur resmi dan perusahaan penempatan berizin," tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#kalimantan selatan #hulu sungai selatan #dipulangkan #saudi #arab