PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan mencatat capaian menggembirakan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sepanjang tahun 2025, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah menembus 85 persen dari target yang ditetapkan.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan mencatat penerimaan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp15.346.075.900 dari target Rp18 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan BPKPAD Balangan, Rasid menyebutkan capaian tersebut berasal dari dua sumber utama.
“Rinciannya, opsen PKB sebesar Rp8.153.442.100, dan BBNKB sebesar Rp7.192.633.800,” ujarnya.
Menurut Rasid, penerapan skema opsen memberikan dampak signifikan terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
Berbeda dengan sistem bagi hasil sebelumnya, dana pajak kendaraan kini langsung ditransfer oleh pemerintah provinsi ke kas daerah secara real-time.
“Skema opsen meningkatkan kepastian, kecepatan, dan transparansi penerimaan. Ini sangat membantu dalam memperbaiki akurasi perencanaan APBD sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Ia menambahkan, capaian tersebut turut ditopang oleh kerja sama antara BPKPAD Balangan dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Paringin di bawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain penguatan koordinasi, Pemkab Balangan juga menghadirkan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, seperti mobil layanan PKB dan Samsat Keliling.
Pemerintah daerah juga menyiapkan gedung pelayanan baru yang direncanakan mulai beroperasi penuh tahun ini, guna meningkatkan kenyamanan wajib pajak.
Tak hanya itu, Pemkab Balangan mengalokasikan dana cost sharing sebesar Rp188.557.000 untuk mendukung publikasi, edukasi, serta Program Panutan Gebyar Pajak 2025.
“Program gebyar hadiah ini kami jalankan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” pungkas Rasid.
Editor : Eddy Hardiyanto