Alih status tersebut dilaksanakan di Aula Dr. Idham Chalid, Amuntai, dan dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani serta Wakil Bupati Hero Setiawan, dan dihadiri juga pejabat provinsi maupun daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSU HM Haridi menyampaikan, alih status penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang penguatan swasembada pangan nasional.
Haridi menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian yang secara resmi dialihkan status kepegawaian ke pemerintah pusat sebanyak 97 orang, terdiri atas 49 pegawai negeri sipil (PNS) dan 48 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia berpesan kepada para penyuluh pertanian yang telah resmi menjadi pegawai pusat agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
Para penyuluh diminta melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, meningkatkan kompetensi, serta terus berinovasi sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut Haridi, meskipun berada di bawah koordinasi pemerintah pusat, para penyuluh diharapkan tetap hadir di tengah petani, memahami kebutuhan riil di lapangan, serta menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan pemerintah dan praktik pertanian di masyarakat, khususnya di Kabupaten HSU.
“Berharap bahwa dimanapun penyuluh bertugas, fokus pembinaan tetap tertuju kepada para petani di Kabupaten HSU, sejalan dengan komitmen mewujudkan visi HSU Bangkit sebagai pusat agrominapolitan penopang logistik Kalimantan Selatan,” ujarnya Selasa (3/2).
Sementara itu, salah satu penyuluh pertanian ASN Kementan di Kabupaten HSU, H. Ikak, menyambut positif kebijakan alih status ke Kementerian Pertanian. Ia menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan penyuluh sekaligus membuat program ketahanan pangan nasional lebih fokus.
“Meskipun tugas di lapangan pada dasarnya tetap sama, proses transisi ke pusat masih memerlukan penyesuaian karena banyak hal baru yang harus dipelajari,” ujarnya pada media iji.
Terkait kesejahteraan, H. Ikak menyebutkan sebelumnya penyuluh PPPK di daerah hanya menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sekitar Rp1 juta per bulan, sementara di Kementerian Pertanian tunjangan kinerja untuk penyuluh PPPK lulusan S1 diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 juta.
“Realisasinya masih menunggu dan direncanakan mulai diterima pada pertengahan Februari ini,” lengkapnya.
Editor : Sutrisno