BANJARMASIN – Polemik penarikan sewa kios, toko, dan los di Sentra Antasari akhirnya ditunda.
Keputusan ini diambil usai pertemuan antara perwakilan pedagang, Perumda Pasar, dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang difasilitasi Komisi II DPRD, Senin (2/2/2026).
Penundaan dilakukan sembari menunggu proses verifikasi data, serta kejelasan perjanjian yang selama ini menjadi dasar pengelolaan.
DPRD menilai langkah ini penting untuk meredam keresahan pedagang.
Ketua Pedagang Sentra Antasari, Muhammad Basir menyambut baik hasil rapat tersebut.
Menurutnya, keputusan ini memberi ruang bernapas bagi pedagang.
“Alhamdulillah, keputusan rapat ini kami terima. Untuk sewa ditunda dulu. Yang tetap berjalan hanya retribusi kebersihan dan jaga malam, dan penerangan jalan umum,” ujar Basir.
Ia menjelaskan, pedagang masih berpegang pada perjanjian sewa dengan PT Giri Jaladhi Wana yang berlaku selama 25 tahun, dengan masa kontrak berbeda-beda.
Bahkan ada yang berakhir setelah 2030.
“Makanya ini perlu dirundingkan lagi. Kami minta waktu supaya ada kesepakatan bersama yang adil bagi semua pedagang,” katanya.
Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura membenarkan adanya penundaan tersebut.
Berdasarkan kajian awal, ditemukan tiga jenis perjanjian yang menjadi dasar hukum pengelolaan Sentra Antasari.
“Dalam salah satu perjanjian itu, pedagang memang masih memiliki masa sewa 25 tahun. Karena itu, tarif sewa yang sempat disosialisasikan kita tunda dulu, menyesuaikan hasil kesepakatan berikutnya,” jelas Abdan.
Ia menyebut, masa kontrak pedagang sangat beragam. Mulai dari tahun 2002 hingga 2011.
“Kalau dihitung 25 tahun, ada yang baru habis 2036 bahkan 2038. Ini yang perlu kita samakan bersama supaya ada asas keadilan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Hendra menegaskan pihaknya berperan sebagai mediator agar konflik tidak berlarut-larut.
“Kita minta ada pending penarikan sewa sambil dilakukan verifikasi dan inventarisasi. Tujuannya agar hak pedagang tetap terlindungi dan pelayanan pasar juga bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
DPRD juga membuka ruang bagi pedagang yang belum memiliki dokumen lengkap.
Seluruh bukti yang ada akan diproses untuk mencari titik temu.
Ke depan, pertemuan lanjutan antara Perumda Pasar dan perwakilan pedagang akan digelar melalui paguyuban tiap blok untuk merumuskan skema penarikan sewa yang disepakati bersama.
“Penundaan ini diharapkan menjadi langkah awal meredam polemik sekaligus membuka jalan pembenahan Sentra Antasari agar kembali bergeliat sebagai pusat perdagangan,” pungkas Hendra.
Editor : Eddy Hardiyanto