Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

23 Desa Terancam Terdampak, WALHI Kalsel Nilai Penetapan Taman Nasional Meratus Berisiko Singkirkan Masyarakat Adat

M Fadlan Zakiri • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:50 WIB

SAVE MERATUS: Aksi bentang spanduk penolakan wacana penetapan Taman Nasional Meratus oleh masyarakat adat Desa Kiyu di kawasan Pegunungan Meratus.
SAVE MERATUS: Aksi bentang spanduk penolakan wacana penetapan Taman Nasional Meratus oleh masyarakat adat Desa Kiyu di kawasan Pegunungan Meratus.
BANJARBARU - Wacana penetapan kawasan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional kembali menuai kritik keras. 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menilai pendekatan konservasi berbasis taman nasional berisiko menjadi bentuk baru peminggiran masyarakat adat. 

Bukan tanpa sebab, berdasarkan rencana yang beredar, sekitar 119.779 hektare wilayah Pegunungan Meratus akan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional. 

Selain itu jika status taman nasional ditetapkan tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, maka dampaknya akan sangat luas.

“Penetapan taman nasional dengan pendekatan negara yang sentralistik, justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Menurut Raden, model konservasi yang sentralistik seperti ini dapat mengulang praktik perampasan ruang hidup atas nama perlindungan lingkungan.

“Konservasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan manusia yang selama ratusan tahun justru menjaga Meratus tetap lestari,” tegas Raden.

Berdasarkan laporan yang diterima WALHI Kalsel pada 25 Agustus 2025 lalu, kebijakan tersebut diperkirakan berdampak pada 23 desa di wilayah Kalsel.

Desa-desa tersebut tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kotabaru, Banjar, Balangan, Hulu Sungai Selatan, serta Hulu Sungai Tengah.

Menurut Raden, dampak yang dikhawatirkan bukan semata perubahan status kawasan, melainkan ancaman langsung terhadap sistem kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada ruang kelola di Pegunungan Meratus.

“Rencana ini bukan sekadar soal kawasan, tetapi soal kehidupan. Ketika 23 desa terancam, negara seharusnya berhenti dan bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan taman nasional ini?” tegasnya.

WALHI Kalsel menilai konsep taman nasional kerap tidak sejalan dengan sistem pengelolaan ruang hidup masyarakat adat Meratus. 

Selama ratusan tahun, masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan alam dan menerapkan praktik konservasi berkelanjutan jauh sebelum negara hadir.

Dalam sistem ruang hidup masyarakat adat Meratus, terdapat empat kawasan utama yang saling terhubung dan menopang keberlangsungan hidup. 

Pertama adalah pahumaan, yang merupakan kawasan peladangan sebagai sumber utama pangan.

Kedua, jurungan. Yakni bekas ladang yang dibiarkan pulih alami hingga kembali menjadi hutan. 

Ketiga, kekayuan. Kawasan berhutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, lokasi berburu, serta sumber bahan bangunan dan air bersih. 

Keempat, kawasan sakral yang dijaga secara turun-temurun sebagai bagian dari nilai budaya dan spiritual masyarakat adat.

“Sistem pengelolaan ruang hidup masyarakat adat Meratus adalah bentuk konservasi nyata yang hidup dan bekerja. Mengabaikan pengetahuan ini sama saja dengan menghapus sejarah ekologis yang menjaga Pegunungan Meratus jauh sebelum negara hadir,” kata Raden.

Ia mengingatkan, penetapan taman nasional tanpa pengakuan masyarakat adat berpotensi memicu konflik agraria, kriminalisasi, serta pembatasan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. 

Kekhawatiran ini, menurut WALHI, bukan tanpa preseden. Raden mencontohkan kasus Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur, di mana penetapan kawasan konservasi memicu pembatasan ruang hidup masyarakat lokal, konflik pengelolaan, hingga polemik relokasi warga. 

“Kondisi serupa dikhawatirkan dapat terulang di Pegunungan Meratus jika kebijakan dijalankan tanpa pendekatan berbasis hak,” lugasnya.

Secara hukum, pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara. 

Prinsip ini menegaskan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.

Karena itu, WALHI Kalsel mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk menghentikan sementara wacana penetapan Taman Nasional Meratus. 

Pemerintah diminta membuka ruang dialog yang setara dan bermakna dengan masyarakat adat sebagai subjek utama perlindungan Pegunungan Meratus.

“Konservasi seharusnya memperkuat masyarakat yang menjaga hutan, bukan menyingkirkan mereka,” tutup Raden.

Perwakilan masyarakat adat Meratus menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adat dan pengakuan hukum adat, harus menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah melangkah lebih jauh dalam rencana penetapan Taman Nasional Meratus. 

Tanpa itu, kebijakan konservasi dinilai justru berisiko memperparah tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Gusti Nordin Imam, Dewan Daerah WALHI Kalimantan Selatan 2024-2028 sekaligus perwakilan Komunitas Sumpit, menyatakan masyarakat adat di Kalsel, seperti Dayak Paramasan, saat ini tengah menghadapi dampak serius dari aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan hidup, sumber air, serta wilayah kelola adat.

Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Rembuk atau musyawarah adat adalah rapat tertinggi dalam sistem adat, sehingga lembaga adat perlu dikonsolidasikan bersama pemerintah desa tanpa menghilangkan kedaulatan adat itu sendiri,” tegas Gusti.

Ia menegaskan, penguatan kelembagaan adat dan hukum adat, adalah syarat vital dalam percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA). 

“Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama setiap kebijakan yang menyangkut kawasan Meratus. Mereka bukan sekadar objek kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil atau civil society organization (CSO) diposisikan sebagai pendamping, bukan pengambil keputusan.

Sejalan dengan itu, Robiyansah, salah satu masyarakat adat Dayak Paramasan, mengungkapkan bahwa secara historis komunitasnya belum pernah melakukan pemilihan pimpinan adat secara formal melalui mekanisme kelembagaan. 

Menurutnya, inisiasi tersebut penting untuk menghidupkan kembali sistem kepemimpinan adat yang selama ini terpinggirkan.

“Dalam konsolidasi yang kami lakukan, warga sepakat menggunakan istilah Damang sebagai pimpinan lembaga adat. Ini bukan sekadar jabatan, tetapi simbol penguatan identitas dan struktur adat Dayak Paramasan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap masyarakat adat Meratus yang menolak model konservasi negara yang mengabaikan struktur adat dan sejarah ruang hidup mereka. 

Bagi masyarakat adat, perlindungan hutan dan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap kelembagaan adat yang telah menjaga Pegunungan Meratus jauh sebelum wacana taman nasional muncul.

Hal tersebut ditegaskan oleh Umung, Damang Adat Paramasan. Ia menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan adat kian tergerus sejak struktur pemerintahan negara masuk hingga ke tingkat kampung, terutama sejak era Orde Lama dan Orde Baru. 

Sejak saat itu, peran kepemimpinan adat perlahan tergantikan oleh sistem pemerintahan desa.

“Modernisasi kampung boleh berjalan, tetapi adat harus panjang umurnya. Anak muda wajib dilibatkan dalam lembaga adat, dan negara harus menjamin hak pendidikan bagi masyarakat adat,” ungkap Umung.

Editor : Sutrisno
#Walhi #Kalsel #pegunungan meratus