Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Pulihkan Kerugian Negara Rp152,5 Juta, Capaian PNBP Lampaui Target

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:20 WIB

PENYERAHAN: Kajari HSU Budi didampingi Kasi Pidsus, Zaidi Fikri dan Ps Kasi Intel Andris, menyerahkan uang sitaan kredit macet ke BPR Candi Agung.
PENYERAHAN: Kajari HSU Budi didampingi Kasi Pidsus, Zaidi Fikri dan Ps Kasi Intel Andris, menyerahkan uang sitaan kredit macet ke BPR Candi Agung.
AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) mencatat capaian signifikan dalam pemulihan dan penerimaan keuangan negara sepanjang tahun 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) Budi, melalui Ps Kasi Intelijen Andris Budianto menyampaikan bahwa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152.500.000 melalui bantuan hukum litigasi kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai.

Pemulihan tersebut dilakukan melalui gugatan sederhana atas kredit macet yang dilakukan nasabah atas nama Gusti M.Yunan.

Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari HSU juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17.572.500 yang berasal dari penyetoran denda, uang rampasan, dan biaya perkara.

“Dalam menyongsong era baru penegakan hukum tahun 2026, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara siap memberikan kepastian hukum, melaksanakan kewenangan secara akuntabel, serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis,” ujar Andris pada media ini, Jumat (30/1). 

Secara keseluruhan, total capaian penerimaan dan pemulihan keuangan negara Kejari HSU tercatat sebesar Rp820.072.500 atau 252,52 persen dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp324.759.000.

Editor : Sutrisno
#Kejari HSU #Amuntai