Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kementerian Hukum Resmikan Pembentukan Posbankum, Kalsel Tuntas 100 Persen

Sheilla Farazela • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:02 WIB

SEPAKAT: Penandatanganan kesepakatan antar stakeholder di Gedung K.H. Idham Chalid, Banjarbaru.
SEPAKAT: Penandatanganan kesepakatan antar stakeholder di Gedung K.H. Idham Chalid, Banjarbaru.
BANJARBARU – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026). 

Dengan peresmian tersebut, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.

Peresmian dilakukan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Gedung K.H. Idham Chalid, Banjarbaru. 

Dalam kesempatan itu, Menkum menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Supratman.

Ia menegaskan Posbankum menjadi instrumen strategis dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. 

Kehadiran Posbankum juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan.

Menurut Menkum, Posbankum bukan hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga memastikan kehadiran negara hingga ke tingkat desa dan kelurahan. 

Ia mencontohkan keberhasilan Posbankum dalam menyelesaikan sengketa keluarga selama 40 tahun di Provinsi Lampung serta memediasi sengketa pendirian rumah ibadah di Jawa Timur tanpa kekerasan.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen.

Menkum juga mengingatkan agar pengelolaan Posbankum dilakukan secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN. 

Berdasarkan data, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menilai, Posbankum memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat. 

Ia menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT melalui dukungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk membantu pendampingan dan pelaporan layanan Posbankum oleh juru damai dan paralegal.

Dalam kesempatannya pula, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyebut kondisi geografis Kalimantan Selatan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses keadilan. 

"Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, akses keadilan diharapkan dapat menjangkau lapisan masyarakat paling bawah melalui sinergi para pemangku kepentingan," ucapnya 

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menyampaikan penguatan Posbankum terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan. 

"Pelatihan bagi kepala desa, lurah, dan paralegal diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum secara merata," sebutnya.

Dengan tuntasnya pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan, pemerintah berharap akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka dan memberikan manfaat nyata hingga tingkat desa dan kelurahan.

Editor : Sutrisno
#Kalsel #Bantuan Hukum #Kemenkum