Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kupiah Jangang Diusulkan Jadi Warisa Budaya Tak Benda, Tapi Terkendala Syarat Maestro

Rasidi Fadli • Kamis, 29 Januari 2026 | 12:59 WIB
BUAT KOPIAH: Para perajin kopiah jangang saat membuat kerajinan ini.
BUAT KOPIAH: Para perajin kopiah jangang saat membuat kerajinan ini.

RANTAU – Kupiah Jangang, Manugal Pataungan, dan Baandi-andi akan diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tapin untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional tahun ini.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Tapin, Riza Fahlevie, menjelaskan bahwa ketiga tradisi tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak 2024. Namun, prosesnya belum dapat dilanjutkan karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, terutama terkait keberadaan tokoh maestro dan kajian keahliannya.

“Sudah diusulkan tahun 2024, tinggal kelengkapan maestronya. Baik itu pembuatnya, sejarahnya, serta ahli di bidangnya. Itu yang menjadi pemicu kita untuk kembali direkomendasikan 2026 ini,” ujarnya, Rabu (28/1).

Menurutnya, salah satu syarat utama pengusulan WBTB adalah adanya tokoh maestro berusia minimal 50 tahun. Figur maestro dianggap penting sebagai penjaga tradisi sekaligus sumber otentik pengetahuan budaya.

Ia mencontohkan Manugal Pataungan, tradisi masyarakat Dayak Meratus dalam membuka lahan secara gotong royong. “Ini bukan sekadar aktivitas bertani, tapi sarat nilai kebersamaan dan kearifan lokal masyarakat Dayak Meratus,” jelasnya.

Riza menambahkan, tahapan administrasi pengusulan masih menunggu proses di tingkat provinsi. Biasanya berlangsung pada Februari–Maret, sebelum berkas diteruskan ke pusat untuk diverifikasi tim ahli. “Tahun kemarin kami tidak mengirimkan usulan karena keterlambatan informasi dari provinsi. Tahun ini kami siapkan lebih awal agar prosesnya matang,” ungkapnya.

Pada tahun 2026, Tapin menargetkan dua tradisi budaya untuk sidang penetapan, sementara satu lainnya untuk pencatatan. Sesuai mekanisme, setiap objek budaya harus melalui tahap pencatatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai WBTB nasional.

Sejauh ini, Kabupaten Tapin telah memiliki sembilan WBTB yang diakui secara nasional. Di antaranya Wayang Topeng Carita, Kalalayangan Dandang, Batimung, Kalangka Mantit, Bagandut, Baayun Maulid, Kurung-kurung, Bapandung, dan Ladon.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Budaya #wbtb #disbudpar #Tapin #kopiah