Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabupaten/Kota Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Nilainya Miliaran Rupiah

M Oscar Fraby • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:12 WIB
Komisi II DPRD Kalsel rapat bersama Bapenda Kalsel, Rabu (28/1)
Komisi II DPRD Kalsel rapat bersama Bapenda Kalsel, Rabu (28/1)

BANJARMASIN - Miris. Tidak hanya wajib pajak masyarakat biasa yang lalai. Terungkap, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dinas operasional di kabupaten dan kota atau pelat merah pun menunggak. Nilainya mencapai miliaran Rupiah.

 

“Masih banyak kendaraan dinas operasional di kabupaten dan kota yang masih belum melakukan pelunasan pembayaran pajak mereka,” terang Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil saat rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (28/1).

 

Tunggakan diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan. Yang mendapati kendaraan-kendaraan dinas di kabupaten/kota sudah rusak berat, hingga kondisinya sudah tidak bisa jalan lagi.

 

Mengatasi ini pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan lelang.

 

“KPKNL menekankan kepada kabupaten dan kota agar sebelum dilakukan lelang, kendaraan rusak berat itu harus dilakukan pelunasan dulu terhadap pajak kendaraan bermotor mereka,” terangnya.

 

“Sebelum dilakukan penghapusan terhadap aset tersebut, maka kewajiban perpajakannya harus diselesaikan,” imbuhnya.

 

Dia menyampaikan, sesuai arahan gubernur bahwa penunggakan pajak kendaraan operasional dinas di kabupaten dan kota harus dibayarkan. Jika masih tertunggak maka dana bagi hasil akan dilakukan penundaan.

 

“Datanya sudah ada di kami, jadi tinggal melakukan penagihan saja.  Tunggakan pajak ditaksir miliaran Rupiah,” sebutnya.

 

Sementara, Komisi II DPRD Kalsel meminta pemerintah kabupaten dan kota se-Kalsel untuk menuntaskan tunggakan PKB kendaraan dinas operasional mereka.

 

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyampaikan, harus ada tindakan tegas agar tunggakan ini bisa dibayar.

 

Menurutnya, bisa saja pembayaran opsen pajak ke kabupaten/kota ditunda karena kelalaian membayar PKB ini.

 

“Kalau mereka (kabupaten/kota) nanti tidak sampai membayar tunggakan pajaknya, maka opsennya bisa tunda,” cetusnya.

 

Editor : M Oscar Fraby
#kpknl #miliaran #pkb #Pajak #DPRD Kalsel