RANTAU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tapin kembali menyiapkan pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke tingkat nasional pada tahun 2026. Tiga tradisi budaya yang diusulkan yakni Kupiah Jangang, Manugal Pataungan, serta Baandi-andi.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Tapin, Riza Fahlevie, mengatakan objek budaya ketiga tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak 2024 lalu. Namun prosesnya belum dapat dilanjutkan karena masih memerlukan kelengkapan persyaratan, terutama terkait tokoh maestro dan kajian keahliannya.
"Sudah diusulkan tahun 2024, tinggal kelengkapan maestronya. Baik itu pembuatnya, sejarahnya, serta ahli di bidangnya. Itu yang menjadi pemicu kita untuk kembali direkomendasikan 2026 ini," ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan utama dalam pengusulan WBTB adalah adanya tokoh maestro yang berusia minimal 50 tahun ke atas. Oleh karena itu, kini tidak ada lagi yang melengkapi data dan figur tokoh yang memenuhi kriteria tersebut.
Riza mencontohkan Manugal Pataungan yang merupakan tradisi budaya masyarakat Dayak Meratus. Tradisi ini berkaitan dengan proses pembukaan atau pengolahan lahan yang dilakukan secara gotong royong, mulai dari pembabatan hingga persiapan lahan tanam.
“Ini bukan sekadar aktivitas bertani, tapi sarat nilai kebersamaan dan kearifan lokal masyarakat Dayak Meratus,” jelasnya.
Baca Juga: HSU Jadi Pendaftar Perdana Tuan Rumah Porprov Kalsel 2029
Untuk tahapan administrasi, Riza menyebutkan saat ini masih menunggu dari tingkat provinsi.
"Biasanya untuk proses ini berjalan pada bulan Februari dan Maret. Setelah itu berfungsi di provinsi, baru dikirim ke pusat. Di pusat nanti tim ahli yang akan melakukan verifikasi lanjutan," katanya.
Pada tahun 2026 ini, Tapin menargetkan dua objek budaya yang diajukan untuk sidang penetapan, sementara satu lainnya untuk pencatatan. Sesuai mekanisme, objek budaya harus melalui tahap pencatatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai WBTB nasional.
Saat ini, Kabupaten Tapin telah memiliki sembilan Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan secara nasional, yakni Wayang Topeng Carita, Kalalayangan Dandang, Batimung dan Kalangka Mantit, Bagandut, Baayum Maulid, Kurung-kurung, Bapandung, dan Ladon.
“Tahun kemarin kami tidak mengirimkan usulan karena keterlambatan informasi dari provinsi. Tahun ini kami siapkan lebih awal agar prosesnya matang,” ungkap Riza.
Editor : Arif Subekti