Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pedagang Sentra Antasari Mengadu ke DPRD Banjarmasin! Perumda Pasar Baiman Janji Kaji Ulang Retribusi

Endang Syarifuddin • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:37 WIB
Dirut Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura.
Dirut Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura.

BANJARMASIN – Rencana penarikan retribusi pelayanan Pasar Sentra Antasari oleh Perumda Pasar Baiman memicu keresahan pedagang.

Merespons keluhan yang sampai ke DPRD Kota Banjarmasin, manajemen Perumda Pasar akhirnya angkat bicara, dan memastikan kebijakan tersebut akan dikaji ulang.

Direktur Utama Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura menegaskan pihaknya telah memulai sosialisasi sejak Oktober 2025 melalui pendataan ulang pedagang.

Langkah ini dilakukan sebagai dasar pemetaan administrasi sebelum kebijakan diterapkan.

“Sejak Oktober, kami sudah mulai sosialisasi berupa pendataan ulang. Pedagang diminta menyerahkan dokumen-dokumen awal,” ujar Abdan, Rabu (28/1/2026).

Namun, proses pendataan di lapangan tidak berjalan mulus.

Banyak pedagang kesulitan melengkapi dokumen karena hilang, rusak, bahkan terbakar.

Meski demikian, Perumda Pasar tetap mengakomodasi pedagang agar pendataan tetap berjalan.

Perumda Pasar juga mengklaim telah membuka ruang dialog.

Pada November hingga Desember 2025, perwakilan pedagang dari setiap blok diundang berdiskusi langsung dengan direksi dan dewan pengawas.

“Waktu itu, kita diskusikan juga soal tarif yang ideal, mengingat jam operasional Pasar Sentra Antasari sangat padat, dari subuh hingga malam,” jelasnya.

Terkait perbedaan masa kontrak pedagang dengan pengelola lama PT Giri yang berakhir antara 2027 hingga 2029, Abdan menyebut hal tersebut menjadi salah satu fokus evaluasi.

Perumda Pasar juga berkonsultasi dengan Pemko Banjarmasin untuk merumuskan kebijakan yang lebih bijaksana.

Ia mengakui kondisi administrasi pedagang cukup kompleks.

Banyak pedagang memiliki hak penempatan, namun disewakan kembali kepada pihak lain.

Sementara penyewa tidak memahami administrasi.

Bahkan pemilik awal sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Kondisi ini membuat banyak prosedur tidak terkoordinir dengan baik. Karena itu kami perlu merapikan kembali data,” ujarnya.

Soal besaran retribusi, Abdan memastikan tarif belum bersifat final, dan akan dibahas ulang secara internal sebelum diberlakukan penuh.

“Untuk angka retribusi akan kita bicarakan lagi di internal. Kami akan mengundang kembali para pedagang untuk urun rembuk. Perumda Pasar tidak menutup pintu komunikasi,” tegasnya.

Besaran tarif sementara disesuaikan dengan jenis tempat usaha.

Mulai dari los, kios, hingga toko. Kisaran tarif berada di angka Rp200 ribu hingga Rp350 ribu.

Sementara toko kelas tertentu bisa mencapai Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per tahun.

Dalam waktu dekat, hasil rapat direksi dan dewan pengawas akan disampaikan kepada pedagang, termasuk kemungkinan penyesuaian skema pembayaran.

“Kita cari solusi terbaik, win-win solution. Ini menyangkut hajat banyak orang,” pungkas Abdan.

Perumda Pasar memastikan dialog lanjutan akan digelar sebelum persoalan dibawa lebih jauh ke DPRD, demi menjaga kondusivitas aktivitas perdagangan di Pasar Sentra Antasari.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Sentra Antasari #retribusi #DPRD Banjarmasin #Perumda Pasar Baiman