JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya memoles kualitas pelayanan publiknya. Tak main-main, langkah serius diambil dengan menjalin kerja sama strategis bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin mewakili Bupati Kotabaru resmi membubuhkan tanda tangan dalam Nota Kesepakatan (MoU) tersebut.
Penandatanganan ini tidak hanya melibatkan Kotabaru. Ombudsman RI juga melakukan kesepakatan serupa dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 kepala daerah kabupaten/kota lainnya se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Eka menegaskan langkah ini adalah bentuk komitmen kuat Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih prima bagi masyarakat Bumi Sa-Ijaan.
"Ini komitmen kita. Pemkab Kotabaru siap bersinergi dengan Ombudsman dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, hingga pemantauan pelayanan publik di lapangan," ujar Eka usai acara.
Eka menyadari tuntutan masyarakat akan pelayanan yang transparan dan cepat semakin tinggi. Apalagi, tahun ini Ombudsman RI bakal menerapkan standar penilaian baru terkait opini kualitas pelayanan publik.
"Kami berharap Kotabaru mendapatkan opini yang baik. Namun, lebih dari sekadar penilaian, fungsi utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Eka juga mengingatkan jajarannya agar tidak bersikap pasif. Ia ingin setiap keluhan masyarakat bisa dideteksi sejak dini sebelum menjadi masalah yang besar.
"Jangan menunggu ada keluhan baru bergerak. Kita harus bisa mendeteksi awal apa yang menjadi kendala di masyarakat," tambahnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial, yaitu percepatan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan mal-administrasi di birokrasi, pertukaran data dan informasi strategis untuk peningkatan mutu layanan.
Dengan adanya payung hukum kerja sama ini, Pemkab Kotabaru berharap kualitas birokrasi semakin bersih dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Editor : Fauzan Ridhani