Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Soroti Tambang Ilegal dan Temuan Krusial

Tia Lalita Novitri • Senin, 26 Januari 2026 | 22:16 WIB

 

LAPORAN: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tematik oleh BPK RI Perwakilan Kalsel kepada Pemprov Kalsel. (Foto: LHP)
LAPORAN: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tematik oleh BPK RI Perwakilan Kalsel kepada Pemprov Kalsel. (Foto: LHP)

BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel.

Penyerahan berlangsung di Gedung DR KH Idham Chalid, Kompleks Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).

Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, kepada Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, jajaran tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, serta direksi dan Komisaris Utama Bank Kalsel.

LHP pertama memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan untuk periode tahun 2023 hingga triwulan III 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti sejumlah temuan krusial, khususnya di sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.

BPK menemukan praktik pertambangan tanpa izin maupun kegiatan tambang yang dilakukan di luar wilayah izin.

Kondisi ini dinilai berpotensi merusak ekosistem karena pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin masih belum optimal.

Selain itu, terdapat potensi pencemaran lingkungan serta indikasi kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.

Sementara itu, dalam LHP Kinerja Bank Kalsel untuk periode 2023 hingga Semester I 2025, BPK memberikan perhatian serius pada dua aspek utama, yakni ketahanan siber dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat masih adanya kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi perbankan yang perlu segera diperkuat.

Selain itu, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition), sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit macet atau tidak tertagih.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Andriyanto.

Selain itu, BPK juga mengimbau pemerintah daerah agar segera merampungkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025.

Langkah ini diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai pada 2 Februari 2026.

Editor : Tia Lalita Novitri
#LHP #BPK #pertambangan #Kalsel #Tambang Ilegal