Itu dilakukan agar para guru honorer bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lima TK itu terdiri dari TK Suka Maju di Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas, TK Harapan Kita Desa Waling Kecamatan Bintang Ara, dan TK Tunas Maya Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya.
Kemudian, TK Sari Husada Desa Uwie Kecamatan Muara Uya dan TK Mutiara Bunda Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Tabalong, Ahmad Syamsi mengatakan perubahan status TK ini dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan pengelola sekolah ke Disdikbud.
"Mereka mengajukan permohonan ke kami untuk meminta perubahan status dari swasta ke negeri," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkannya. Syamsi menyebut, yaitu aset kepemilikan lahan dilimpahkan ke Disdikbud, yang kemudian akan menjadi milik Pemkab Tabalong.
"Status tanah milik pribadi atau milik desa, semuanya wajib dihibahkan ke pemerintah daerah," terangnya.
Syarat lainnya terkait dengan luasan tanah. Setidaknya luasan tanah setengah hektar. "Tapi sudah kurangi, paling tidak 20 kali 30 meter persegi," jelasnya.
Saat ini, Disdikbud Tabalong telah menegerikan sebanyak 95 TK swasta termasuk lima sekolah ini. Selain terdapat 12 TK Negeri Pembina di setiap kecamatan.
Dengan program tersebut, Syamsi berharap para pengajar anak usia dini di Tabalong agar bisa lebih layak mendapatkan pendapatan. "Karena ujungnya setelah dinegerikan, gurunya bisa diangkat menjadi PPPK," terangnya.
Editor : Sutrisno