BATULICIN – Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) merilis hasil analisis pencemaran dan kerugian lahan masyarakat di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil kajian menyebutkan, luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare.
Temuan itu disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu bersama PPLH ULM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Senin (25/1/2026).
Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan PPLH ULM, Prof Mijani Rahman menjelaskan angka tersebut lebih kecil dibanding laporan masyarakat yang menyebut pencemaran mencapai sekitar 120 hektare.
Perbedaan data terjadi karena metode penghitungan yang digunakan.
Luasan 82,82 hektare diperoleh melalui analisis citra satelit yang diverifikasi dengan pengamatan langsung di lapangan.
Adapun lahan terdampak meliputi kebun karet seluas 18,53 hektare, kolam 0,29 hektare, kebun sawit 12,70 hektare, serta semak belukar seluas 51,30 hektare.
Kajian dilakukan menggunakan citra satelit tahun 2010, 2019, dan 2021.
Untuk memperkuat data visual kondisi terkini, PPLH ULM juga melakukan pemotretan udara menggunakan drone pada November dan Desember 2025.
Selain itu, tim peneliti melakukan wawancara langsung dengan warga guna menggali dampak pencemaran dan perubahan fungsi lahan yang dirasakan masyarakat.
Soal nilai ganti rugi, hingga kini belum ada kepastian.
Mijani menyebut perhitungan masih menunggu kajian lanjutan yang lebih mendalam.
“Karena ini perlu kehati-hatian. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya menilai hasil perhitungan tersebut berpotensi memicu polemik baru, mengingat adanya selisih data hingga sekitar 37 hektare.
Apalagi, sebagian besar lahan masuk kategori semak belukar yang memiliki nilai kerugian lebih kecil dibandingkan kebun produktif.
“Padahal, menurut kami, masyarakat tetap harus mendapatkan ganti rugi yang pantas. Apalagi lahan tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan ini berlarut-larut akibat lemahnya penegakan dari DLH Tanah Bumbu.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya dapat lebih tegas meminta pertanggungjawaban perusahaan.
“Ini karena ada pembiaran dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu, Syahrojat mengatakan pihaknya tidak dapat langsung menindak perusahaan karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, kesepakatan sempat tercapai pada 2022 dengan nilai ganti rugi Rp25 juta per hektare.
Namun tidak terealisasi karena dibatalkan warga.
“Kami berpikir persoalan sudah selesai, tetapi masyarakat membatalkan,” ujarnya.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada April mendatang, dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan untuk membahas besaran ganti rugi lahan terdampak.
Diketahui, pencemaran di Sebamban diduga berasal dari limbah tambang batu bara yang mencemari aliran sungai.
Dampaknya dirasakan pada kebun warga, permukiman, hingga bangunan sarang walet yang menjadi sumber penghidupan.
Warga Sebamban telah menuntut ganti rugi selama sekitar delapan tahun terakhir.
Namun hingga kini, kesepakatan terkait luasan lahan dan nilai kerugian belum juga tercapai.
Editor : Eddy Hardiyanto