BANJARMASIN – Sepanjang 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menghadapi sejumlah persoalan serius terkait kedisiplinan aparatur.
Meski jumlahnya tidak banyak, pelanggaran berat yang terjadi menjadi alarm penting bagi etika dan profesionalisme birokrasi.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin mencatat, terdapat lima kasus pelanggaran disiplin berat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyebut dua kasus berujung pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK akibat pelanggaran etika berat.
“Kasus pertama ada dua orang PPPK yang kita berikan sanksi pemutusan hubungan kerja karena terindikasi melakukan perselingkuhan,” ujar Totok, Minggu (25/1/2026).
Pelanggaran serupa juga menjerat dua pejabat struktural eselon IV.
Keduanya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan setelah terbukti melakukan pelanggaran etika yang sama.
“Kasusnya sama, perselingkuhan juga. Tapi ini dilakukan oleh pejabat eselon IV,” jelasnya.
Selain persoalan etika, satu pelanggaran berat lainnya berujung pada pemberhentian tidak hormat.
Sanksi dijatuhkan kepada aparatur yang terbukti tidak masuk kerja melebihi batas ketentuan disiplin.
“Total sepanjang 2025 ini, yang kita rekap hanya ada lima pelanggaran dengan sanksi berat,” kata Totok.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja sejatinya masih cukup sering ditemukan di lingkungan ASN dan PPPK.
Namun, sebagian besar masih masuk kategori ringan hingga sedang, dan ditangani melalui pembinaan berjenjang.
“Kalau tidak masuk kerjanya masih sedikit, biasanya cukup teguran dan pembinaan dulu. Jadi tidak langsung sampai ke hukuman berat,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto