Setelah status BPJS Kesehatan mereka mendadak nonaktif akibat pengetatan anggaran, Pemko Banjarmasin memastikan hak berobat warga rentan kembali dipulihkan.
Gerak cepat dilakukan menyusul instruksi tegas Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin agar tidak ada warga yang benar-benar terputus dari layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan warga yang mengeluhkan status BPJS kesehatan mereka. Hasilnya, sebanyak 258 jiwa dinyatakan memenuhi kriteria dan diusulkan untuk kembali diaktifkan kepesertaannya.
“Kami turun melakukan verifikasi. Ada 258 jiwa yang kami usulkan untuk diaktifkan kembali BPJS-nya. Targetnya per 1 Februari 2026 sudah bisa digunakan secara normal,” ujar Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Nuryadi, Jumat (23/1/2026).
Langkah ini diambil agar warga, khususnya kelompok rentan, tidak lagi dihantui kekhawatiran ditolak puskesmas maupun rumah sakit saat membutuhkan penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Untuk memastikan warga tidak terbebani kewajiban iuran mandiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin kemudian memasukkan data tersebut ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tambahan.
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan menjelaskan, pengajuan ini bersifat khusus dan dilakukan di luar kuota reguler yang selama ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saat ini sekitar 45 ribu warga tercatat dalam DTKS dan iurannya ditanggung pemerintah. Untuk 258 jiwa ini, kami usulkan sebagai PBI tambahan agar saat datang ke fasilitas kesehatan, status BPJS mereka sudah aktif dan bisa langsung digunakan,” jelasnya.
Diketahui, akses layanan kesehatan sebagian warga sempat terganggu setelah 67 ribu peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dicoret dari tanggungan iuran Pemko Banjarmasin menyusul kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026.
Editor : Sutrisno