MARTAPURA - Perbedaan arah kebijakan tentang jaminan layanan kesehatan terlihat kontras antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Jika Pemko Banjarmasin mulai 2026 memperketat tanggungan iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Banjar justru memastikan tidak ada pencoretan penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan menambah jumlah warga yang dilindungi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menegaskan kebijakan JKN di Banjar justru menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2024, jumlah penduduk Kabupaten Banjar yang terdaftar sebagai peserta JKN tercatat sekitar 220 ribu jiwa dengan cakupan kepesertaan mendekati 98 persen.
Memasuki 2026, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 240.055 jiwa yang seluruhnya dijamin melalui skema JKN dengan dukungan anggaran daerah.
“Artinya tidak ada pengurangan, apalagi pencoretan peserta. Yang ada justru penambahan jumlah warga yang kami lindungi,” ungkap Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, Pemkab Banjar secara konsisten menjaga status Universal Health Coverage (UHC) dengan memastikan anggaran kesehatan tetap menjadi prioritas meski di tengah dinamika fiskal daerah.
“Ini komitmen pemerintah daerah agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan,” tegas Yudi.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penandatanganan kerja sama JKN antara Bupati Banjar, H Saidi Mansyur dan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin untuk tahun 2026, pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Pemkab Banjar mengalokasikan anggaran Rp 107,5 miliar guna menanggung 240.055 jiwa, sekaligus mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).
“Prinsipnya sederhana, warga jangan sampai sakit tapi bingung soal biaya dan kepesertaan. Selama itu kewenangan daerah, pemerintah wajib hadir,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, menyebut capaian UHC telah diraih dalam dua tahun terakhir dan terus dijaga agar seluruh warga tetap terlindungi.
Menurutnya, status UHC Prioritas di Kabupaten Banjar sudah berlaku sejak Desember 2023.
Artinya, warga yang belum terdaftar JKN dan membutuhkan layanan kesehatan dapat langsung didaftarkan pemerintah daerah dan kepesertaannya aktif saat itu juga.
“Pemkab Banjar telah mengalokasikan uang sebesar Rp 107,5 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 240.055 jiwa untuk pencapaian UHC tersebut,” ujar Noripansyah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar, mengapresiasi komitmen Pemkab Banjar tersebut.
Ia mencatat tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Banjar telah mencapai 98,28 persen, dengan keaktifan peserta sebesar 80,08 persen.
“Ini bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap akses kesehatan masyarakat,” katanya.
Diketahui sebelumnya, perbandingan kebijakan ini mencuat setelah sebanyak 67 ribu warga Kota Banjarmasin, dipastikan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan gratis oleh pemerintah kota.
Kebijakan ini diambil menyusul pemangkasan transfer keuangan dari pusat yang berjumlah hampir Rp 350 miliar berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Dari pagu Dinas Kesehatan yang sebelumnya lebih dari Rp 400 miliar, terjadi pemangkasan sekitar Rp 81 miliar.
Pada 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemko Banjarmasin mencapai 112 ribu jiwa.
Namun setelah verifikasi ulang, hanya 45 ribu jiwa yang dinilai memenuhi kriteria warga tidak mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seiring kebijakan tersebut, anggaran bantuan iuran BPJS Kesehatan Pemko Banjarmasin turun dari Rp 52 miliar pada 2025 menjadi Rp 22 miliar pada 2026, yang seluruhnya dialokasikan untuk peserta DTKS.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, memastikan layanan kesehatan dasar di puskesmas tetap gratis bagi seluruh warga ber-KTP Banjarmasin.
“Pemeriksaan dan obat tetap gratis. Namun untuk layanan tertentu seperti pemeriksaan laboratorium, tambal gigi, atau rujukan ke rumah sakit, tetap mengikuti ketentuan pembiayaan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Editor : Arif Subekti