Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Jalan Perdagangan Banjarmasin Resah, Truk Angkutan Berat Kerap Lalu Lalang ! Kualitas Jalan Hanya Kelas III, Begini Akibatnya

Zulvan Rahmatan • Jumat, 23 Januari 2026 | 10:37 WIB
HARUS NAIK KELAS: Truk tangki melintas di jalan berlubang di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Kelas jalan ini tidak dirancang mampu menahan beban truk angkutan berat.
HARUS NAIK KELAS: Truk tangki melintas di jalan berlubang di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Kelas jalan ini tidak dirancang mampu menahan beban truk angkutan berat.

BANJARMASIN – Inilah akibatnya bila kualitas jalan tidak dirancang agar kelak siap menyambut pesatnya perkembangan penduduk.

Contohnya terjadi di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kuin Utara hingga Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara.

Dengan semakin ramainya truk bermuatan besar melintas, dampaknya semakin meresahkan warga sekitar.

Jalan yang sempit dan tak dirancang untuk kendaraan berat itu kini mulai rusak.

Bahkan beberapa kali amblas saat hujan disertai genangan banjir.

Kondisi ini sudah berlangsung lama.

Intensitas truk yang tinggi membuat warga kerap terjebak kemacetan.

Terutama saat melintasi badan jalan amblas dan menyempit.

Ketua RT 26, Junai membenarkan keluhan tersebut.

Menurutnya, aktivitas truk bermuatan besar sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Warga tentu terganggu, kadang amblas dan membuat macet panjang karena sering lalu lalang,” ujarnya belum lama ini.

Pantauan Radar Banjarmasin di lapangan menunjukkan kondisi jalan di depan salah satu pusat olahraga di Jalan Perdagangan sudah tidak mulus.

Aspal tampak berlubang dan bergelombang, memperparah risiko kecelakaan.

Keluhan serupa disampaikan warga setempat, Hj Agus Susilasani.

Ia menilai Jalan Perdagangan kini semakin padat.

Bukan hanya oleh truk, tetapi juga kendaraan umum yang terus meningkat setiap tahun.

“Jalan ini harus diperhatikan karena intensitas padat. Jalan ini makin ramai, dan tidak ada perbaikan,” tuturnya, Kamis (22/1/2026).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menjelaskan status Jalan Perdagangan dan Jalan HKSN.

Hal itu tertuang dalam SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 304 Tahun 2024 tentang status ruas Jalan Kota dan Kawasan Permukiman di Banjarmasin.

“Jalan Perdagangan dan Jalan HKSN termasuk Kelas III,” jelas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Kartika Estaurina.

Ia menjelaskan, secara teknis jalan kelas III tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat.

Sementara truk tangki yang sering melintas memiliki berat kosong sekitar 9 ton, ditambah muatan sekitar 8 ton. Jadi, total beban bisa mencapai 17 ton.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui lalu lalang truk besar di ruas tersebut telah berlangsung lama.

Mulai dari Jalan HKSN hingga Jalan Perdagangan.

Ia menyebut, rambu larangan sebenarnya sudah dipasang sebelum masuk Jalan Perdagangan.

Namun, rambu tersebut kerap diabaikan, terutama pada sore hingga tengah malam.

“Di muara Jalan Perdagangan samping Kejari Banjarmasin itu pernah dipasangi rambu larangan untuk mobil barang, terutama dimensi besar,” ucapnya.

“Kami akan cek kembali keberadaan rambu itu, mudahan masih ada. Jika hilang maka akan segera kami ganti dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dishub juga mengungkapkan pernah berkoordinasi dengan Pertamina terkait maraknya truk tangki yang melintas.

Namun, Slamet memastikan armada tersebut bukan milik Pertamina, melainkan perusahaan swasta.

Ia menegaskan, rambu lalu lintas bukan sekadar penanda.

Tetapi aturan yang wajib dipatuhi demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur.

Dishub berharap adanya pendekatan lebih lanjut dengan Pertamina sebagai induk usaha, agar perusahaan swasta angkutan tangki dapat mematuhi klasifikasi dan ketentuan kelas jalan.

Slamet menambahkan, Dishub memiliki keterbatasan kewenangan.

Pihaknya hanya mendukung pengaturan dan koordinasi, seperti pemasangan rambu, kaca cembung, dan batas kecepatan.

Sementara penindakan berada di bawah kewenangan kepolisian.

Editor : Eddy Hardiyanto
#banjarmasin #truk angkutan #Jalan Kelas III #Jalan Perdagangan