Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

275 ASN Pensiun Tahun 2025! Banjarmasin Terancam Kekurangan Guru SD dan SMP

Endang Syarifuddin • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:05 WIB
MASALAH: Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan 275 ASN didominasi guru SD dan SMP pensiun di Banjarmasin.
MASALAH: Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan 275 ASN didominasi guru SD dan SMP pensiun di Banjarmasin.

BANJARMASIN – Gelombang pensiun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin terus terjadi dari tahun ke tahun.

Rata-rata, sekitar 250 ASN memasuki masa purnatugas setiap tahunnya.

Mayoritas berasal dari kalangan tenaga pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sebanyak 275 pegawai resmi pensiun.

“Artinya, idealnya pada 2026 harus ada jumlah yang sama untuk menggantikan pegawai yang pensiun itu,” ujar Totok, Kamis (22/1/2026).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan pengisian formasi ASN belum sebanding dengan kebutuhan.

Totok menyebut dominasi pensiunan dari sektor pendidikan berdampak langsung pada kekurangan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP.

“Beberapa tahun terakhir, tidak ada penerimaan CPNS. Kalaupun ada, jumlahnya tidak menutupi kebutuhan,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan pegawai Pemko Banjarmasin masih sangat tinggi, mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Sayangnya, usulan formasi dari daerah sering kali tidak sepenuhnya disetujui pemerintah pusat.

“Misalnya kita mengusulkan 250 formasi, yang disetujui hanya setengahnya. Jelas ini tidak ideal untuk menutup kekurangan pegawai,” jelas Totok.

Sebagai langkah sementara, Pemko Banjarmasin mengandalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menutup kekosongan tenaga kerja, terutama guru dan petugas kebersihan.

“Memang tidak ada istilah tenaga kontrak. Untuk guru di Dinas Pendidikan atau tenaga kebersihan di DLH, bisa diusulkan oleh masing-masing dinas melalui skema PJLP,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan PJLP sebagai penunjang kebutuhan pegawai baru diperbolehkan mulai 2026, sambil menunggu kepastian kebijakan rekrutmen ASN dari pemerintah pusat.

Editor : Eddy Hardiyanto
#banjarmasin #asn pensiun #kekurangan #guru SD dan SMP