AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD HSU, Kamis (22/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD HSU, H Mawardi dan dihadiri anggota DPRD.
Jawaban Pemkab HSU disampaikan oleh Bupati HSU, H Sahrujani. Dalam penjelasannya, Bupati menyebutkan bahwa perubahan kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan untuk mengakomodasi objek layanan baru yang sebelumnya belum dapat dipungut, meskipun layanan telah tersedia.
“Urgensi perubahan ini antara lain untuk mengakomodasi objek layanan baru, seperti layanan kesehatan di rumah sakit serta pemanfaatan aset daerah berupa alat berat dan fasilitas pertemuan,” ujar Sahrujani.
Ia menjelaskan pada perubahan Perda sebelumnya, Pemkab HSU hanya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, sejumlah objek layanan baru belum bisa dikenakan retribusi.
Dalam Raperda yang diajukan saat ini, perubahan signifikan terdapat pada objek dan tarif layanan kesehatan di rumah sakit. Pemerintah daerah, kata Sahrujani, tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terkait kajian potensi dan dampak perubahan Perda, Bupati menyampaikan bahwa Badan Pendapatan Daerah telah melakukan kajian melalui pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Dari kegiatan tersebut, tercatat penambahan sekitar 500 wajib pajak.
“Pembaruan data dan penilaian NJOP dilakukan untuk mengetahui harga pasar yang wajar dan menjadi dasar optimalisasi pendapatan asli daerah,” katanya.
Sahrujani menambahkan proyeksi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak hanya bersumber dari kenaikan tarif, tetapi juga dari optimalisasi pajak dan retribusi melalui perluasan objek, penyesuaian basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Pemkab HSU juga menegaskan komitmen terhadap transparansi, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan Perda. Mekanisme tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pengumuman kepada masyarakat, serta keterlibatan DPRD dalam proses evaluasi melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan.
“Dengan pengawasan bersama, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi kebocoran pendapatan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Hadir juga para paripurna tersebut, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan dan jajaran pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Editor : Fauzan Ridhani