BANJAR - Kepala Seksi Pengelolaan dan Pembudidayaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Banjar, Apriyani Mindra Waspodo, mengakui bahwa hingga kini sebagian besar pembudidaya ikan memang belum mengantongi izin pemanfaatan sumber daya air.
“Kami akui masih banyak pembudidaya yang belum memiliki izin. Selama ini mereka memanfaatkan air irigasi karena faktor ketersediaan dan kemudahan akses,” ujarnya, Selasa (20/1).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sebagian pembudidaya belum memahami regulasi perizinan yang berlaku. Selain itu, proses administrasi yang dianggap rumit juga menjadi kendala di lapangan. “Banyak yang belum paham bahwa pemanfaatan air irigasi untuk budidaya ikan harus berizin. Ini jadi pekerjaan rumah kami,” katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya berkomitmen segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pembudidaya ikan yang memanfaatkan air irigasi, khususnya di kawasan Riam Kanan. Pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam proses fasilitasi perizinan yang dikoordinasikan bersama Pemprov Kalsel. “Kami akan turun ke lapangan bersama penyuluh perikanan. Setelah data lengkap, baru kami fasilitasi proses perizinannya,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya sebelumnya telah melakukan kajian teknis pemanfaatan air irigasi Waduk Riam Kanan. Kajian itu dilakukan untuk memetakan kondisi aktual ketersediaan dan kebutuhan air, sekaligus memastikan pemanfaatannya tidak mengganggu sektor lain, khususnya pertanian.
“Air Waduk Riam Kanan digunakan untuk kebutuhan multisektor. Saat musim kemarau dan debit menurun, biasanya muncul persoalan pembagian air. Karena itu perlu kajian agar pemanfaatannya lebih tertata,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat tiga kecamatan utama pengguna air irigasi untuk kegiatan budidaya ikan, yakni Kecamatan Karang Intan, Martapura Kota, dan Martapura Barat. Di Kecamatan Karang Intan, penggunaan air terbesar tercatat di Desa Pandak Daun sebesar 27,55 persen dan Desa Karang Intan 43,97 persen. Sementara di Kecamatan Martapura Kota, pemakaian air terbesar berada di Desa Cindai Alus sebesar 27,15 persen.
Adapun di Kecamatan Martapura Barat, penggunaan air irigasi tertinggi tercatat di Desa Sungai Rangas Hambuku sebesar 22,64 persen dan Desa Sungai Batang mencapai 57,93 persen. “Perbedaan persentase penggunaan air ini dipengaruhi oleh jumlah pelaku budidaya, metode budidaya, serta jenis ikan yang dibudidayakan,” paparnya.
Untuk total kebutuhan debit air di tiga kecamatan ini berada pada kisaran 3,36 sampai 6,64 meter kubik per detik. Ia menegaskan, Pemkab Banjar tidak serta-merta melakukan penertiban secara represif. Pendekatan persuasif dan sosialisasi akan dikedepankan agar pembudidaya tidak merasa dirugikan. “Kami ingin pembudidaya tetap bisa berusaha, tapi sesuai aturan. Jadi bukan melarang, tapi menertibkan,” tegasnya.
Pemkab Banjar juga memastikan akan mengawal proses pembentukan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana arahan DKP Kalsel, agar pembudidaya memiliki wadah resmi dalam pengelolaan sumber daya air. “Kalau sudah terorganisir, koordinasi akan lebih mudah, baik soal air maupun bantuan program pemerintah,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pertanian untuk memastikan penggunaan air irigasi tidak mengganggu kebutuhan sawah, terutama saat musim tanam. “Kami harus jaga keseimbangan. Pertanian tetap prioritas, tapi perikanan juga penting bagi ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief