Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pembudidaya Ikan di Riam Kanan Tak Kantongi Izin, DKP Kalsel Akan Lakukan Penertiban dan Penataan

M Fadlan Zakiri • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:59 WIB
MENJALAN IKAN: Selain dimanfaatkan pembudidaya ikan, saluran irigasi Waduk Riam Kanan di Kabupaten Banjar, juga jadi lokasi warga mencari ikan
MENJALAN IKAN: Selain dimanfaatkan pembudidaya ikan, saluran irigasi Waduk Riam Kanan di Kabupaten Banjar, juga jadi lokasi warga mencari ikan

MARTAPURA – Aktivitas pembudidaya ikan yang memanfaatkan jaringan irigasi Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel menjanjikan akan menata dan menertibkan.

Diketahui, pemanfaatan jaringan irigasi yang semula dibangun untuk mendukung sektor pertanian kini berkembang pesat digunakan untuk budidaya ikan. Namun, legalitas usaha tersebut rupanya masih belum terpenuhi.

“Pemanfaatan air irigasi untuk budidaya ikan sudah berkembang cukup pesat. Namun, selama ini belum seluruhnya memiliki legalitas,” beber Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, Senin (19/1).

Ia menegaskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya air. Sebab, air irigasi seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pertanian. Sementara semakin banyak kolam ikan bergantung pada pasokan dari jaringan yang sama. “Jika tidak ditata, bisa menimbulkan ketidakadilan dalam pemanfaatan air, bahkan mengganggu sektor pertanian,” tegasnya.

Sisi lain, pihaknya tetap mengupayakan percepatan fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi bagi pembudidaya ikan. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Perizinan yang digelar beberapa hari lalu.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air. “Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga agar pembudidaya bisa menjalankan usaha dengan tenang, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah melakukan pendataan terhadap pembudidaya ikan pengguna air irigasi. Data tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan neraca air.

Selain percepatan izin, ia juga mendorong pembudidaya ikan membentuk perkumpulan petani pemakai air serta memiliki perwakilan dalam komisi irigasi kabupaten/kota. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara berkelanjutan. “Kami berharap seluruh pihak berpartisipasi aktif agar hasil pertemuan benar-benar berdampak terhadap percepatan pemenuhan perizinan,” tekannya.

Editor : Arief
#Perikanan #ilegal #Banjar