TANJUNG – Tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menarget seratus persen kewajiban pemerintah desa se Kabupaten Tabalong membangun ruang terbuka hijau (RTH) Smart.
Kepala DPMD Kabupaten Tabalong, Adityapula Nugraha mengatakan, kewajiban itu dikarenakan RTH Smart bagian dari pendukung visi Pemkab Tabalong berupa satu desa satu wifi gratis.
Ia menyebutkan, karena berbagai kendala, dari 121 desa dan 10 kelurahan, di antaranya masih ada yang belum menunaikan kewajiban membangun RTH Smart.
Setidaknya, jumlah desa yang belum menunaikan kewajiban ada belasan. "Hingga saat ini masih terdapat 14 desa yang terkendala," teranganya.
Beberapa kendala itu, salah satunya persoalan pengadaan lahan. Namun, dalam waktu dekat terangnya segera akan diselesaikan dengan cara membentuk tim appraisal pengadaan tanah.
Sementara, untuk wilayah desa yang belum membangun RTH, terdapat di Kecamatan Muara Uya, Bintang Ara dan Muara Harus. Meski begitu, DPMD sudah melakukan kooordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Keberadaan RTH Smart bukanlah sekedar taman yang nyaman dikunjungi. Di dalamnya, dilengkapi sarana bermain anak, CCTV, wifi gratis hingga perpustakaan digital.
Bahkan, kawasan alun-alun desa itu juga wajib menunjang pelaku usaha kecil menengah (UKM) berjualan, sehingga bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Editor : M Oscar Fraby