Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN yang kerap kali melakukan pelanggaran dengan beraktivitas di luar ruangan, pada saat jam kerja masih berlangsung tanpa adanya surat tugas ataupun surat izin dari OPD terkait.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran HSS, Iwan Friady, melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan mengatakan, kegiatan pengawasan ASN ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kegiatan ini sudah kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di setiap bulannya. Tentunya kegiatan bertujuan ini untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada tugas dan tanggung jawabnya dalam pelayanan kepada masyarakat", ujar Indera.
Indera juga menegaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait adanya aturan aturan yang harus dipatuhi ASN saat beraktivitas di luar ruangan.
"Kami juga sudah selalu menghimbau kepada ASN agar apabila beraktivitas di luar, silahkan bawa surat izin atau pun surat tugas resmi yang ditandatangani kepala OPD terkait", tegas Indera.
Mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar, pada pelanggaran yang pertama, akan dilaporkan kepada OPD tempat ASN tersebut bertugas untuk dilakukan pembinaan mandiri oleh OPD nya.
Apabila ASN terkait masih melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat untuk dibina dan diproses lebih lanjut.
Satpol HSS mengimbau kepada seluruh ASN agar selalu menjaga kedisiplinannya dengan berpegang teguh pada prinsip ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Jangan sampai karena adanya oknum-oknum yang berkeliaran, akan menciptakan persepsi buruk dari masyarakat terhadap ASN di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Editor : Sutrisno