“Ayo kita coba ngobrol berlandaskan kajian dan narasi ilmiah, bukan karena bersikap atas dasar arahan pimpinan pusat mendukung ataupun menolak,” ujarnya. Minggu (18/1/2026).
Keinginan ini muncul karena DPRD Kalsel belum tuntas mengakomodir sikap yang dibawa oleh BEM se-Kalsel, Kamis 15 Januari lalu.
Ini juga merespons pertanyaan Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang berada di barisan rakyat secara pribadi.
“Beliau pasti bagian dari masyarakat, tidak mungkin anggota di daerah betentangan dengan apa yang dikehendaki pimpinan pusat, tapi tetap kami perlu sikap dari DPRD Kalsel,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPD PDIP Kalsel, Muhammad Syaripuddin merespons aspirasi yang juga ditujukan kepada partai politik di tingkat provinsi.
“Dengan segala kerendahan hati, kami siap menerima dan membuka ruang dialog bagi siapa pun yang ingin berdiskusi secara konstruktif,” ucap Bang Dhin, Senin (19/1/2026).
Dia mengatakan, ini merupakan komitmen Banteng Moncong Putih untuk mendengar, menyerap dan merespons aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda untuk demokrasi yang sehat dan berkeadaban.
Sebelum penolakan di Kalsel digerakkan, Bang Dhin menegaskan, menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin melalui Pilkada secara langsung sudah jadi hasil dalam Rakernas I PDIP baru-baru ini.
“Rakernas menegaskan satu sikap yang tidak boleh ditawar, PDIP menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” tegas Bang Dhin.
Eks Wakil Ketua DPRD Kalsel periode 2019-2024 ini mengingatkan, Pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat, buah reformasi dan hak rakyat untuk menentukan pemimpin sendiri.
“Mengambil kembali hak itu atas nama efisiensi atau stabilitas adalah kemunduran demokrasi, PDIP akan berdiri di garis depan untuk menjaga agar demokrasi tidak ditarik mundur ke masa lalu,” tandasnya.
Sehingga itu, DPD PDI Kalsel akan tegak lurus dan sejalan sepenuhnya dengan garis kebijakan serta keputusan partai secara nasional.
Bang Dhin juga menyoroti wacana ini yang beranjak dari asumsi maraknya praktik politik uang dan tingginya biaya politik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengubah secara fundamental mekanisme Pilkada langsung menjadi Pilkada melalui DPRD.
Bagi PDIP, problem utama bukan terletak pada model pemilihan, melainkan pada kelemahan sistemik yang mencakup kualitas dan integritas peserta pemilu.
“Belum optimalnya pendidikan politik masyarakat, lemahnya transparansi pembiayaan politik, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu,” singgungnya.
Sebab itu, Bang Dhin mendorong pembenahan harus difokuskan pada penguatan sistem, regulasi dan penegakan hukum. Bukan menarik kembali hak politik rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung.
“Rakernas mendorong pelaksanaan Pilkada yang berbiaya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno