Hal ini menyusul pengakuan para pemilik unit bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) justru berada di notaris, bukan dikuasai pihak pengelola.
Salah satu pemilik unit, Hasanol Kifli, menegaskan informasi yang selama ini beredar mengenai sertifikat berada di tangan Tan tidaklah benar.
Ia menyebut, sertifikat atas unit yang dipersoalkan tersimpan di notaris.
“Kami sudah cross check langsung. Bertiga kami datang ke notaris dan membuka sendiri dokumennya. Sertifikat SHGB 00452 Kabupaten Gambut memang ada di sana,” ujar Hasanol.
Menurutnya, notaris tersebut ditunjuk dalam proses restorative justice (RJ) sebelumnya. Sertifikat itu atas nama PT BAS, perusahaan tempat para pemilik melakukan pembelian unit sejak awal.
“Artinya jelas, sertifikat bukan dipegang Tan. Dengan kondisi ini, dasar penguasaan unit patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menilai, jika sertifikat tidak berada di tangan pihak yang menguasai hotel, maka secara hukum tidak ada kekuatan untuk menduduki bangunan para pemilik.
Sementara itu, pemilik unit lainnya, Habib Hasyim, mengaku kedatangannya ke kawasan hotel selama ini semata-mata untuk menanyakan kejelasan hak, bukan untuk melakukan aksi protes.
“Saya datang karena merasa memiliki. Saya mengantongi bukti pembelian. Kalau tidak ada bukti, tidak mungkin saya berani datang,” ujarnya.
Habib menambahkan, setiap kali mendatangi lokasi, pihaknya selalu disaksikan aparat kepolisian. Namun, upaya meminta penjelasan justru kerap mendapat penolakan dari pihak pengelola.
“Saya bukan mau demo. Saya hanya ingin penjelasan dari awal kesepakatan sampai sekarang, tapi malah dihalangi,” katanya.
Nada keras disampaikan Fawaisa Himbawa. Ia mengungkapkan bahwa persoalan penguasaan unit ini berkaitan erat dengan laporan dugaan penggelapan dana pemilik yang nilainya mencapai Rp200 miliar.
“Dari empat laporan polisi, satu sudah dinyatakan P21. Bukti-bukti jelas. Tidak ada yang terselubung. Tapi penanganannya terasa lamban, padahal kasusnya terang-benderang,” ungkap Fawaisa.
Ia juga menyoroti laporan balik terhadap para pemilik unit yang dilakukan oleh seorang manajer hotel yang baru bertugas beberapa bulan. Tuduhan yang dialamatkan antara lain dugaan pelecehan dan memasuki pekarangan.
“Kami masuk lewat area umum, dengan pemberitahuan ke polisi, dan selalu ada aparat. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, para pemilik unit mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat penanganan perkara agar kepastian hukum segera terwujud. Karena para pemilik mengantongi bukti kuat atas pembelian umit.
"Kami juga akan melapor balik pada Senin (19/1/2026)," pungkas Fawaisa.
Hingga berita ini diturunkan, Radar Banjarmasin masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Grand Tan. Upaya konfirmasi dilakukan dengan menghubungi kuasa hukum Grand Tan, Syahruzaman, namun belum mendapat respons.
Editor : Sutrisno