Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

40 Desa di Tapin Gelar Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 1 Agustus

Rasidi Fadli • Jumat, 16 Januari 2026 | 12:48 WIB
BERI KETERANGAN: Kepala Dinas PMD Tapin Rahmadi menyampaikan terkait rencana Pilkades serentak di tahun 2026 ini. Foto Rasidi Fadli
BERI KETERANGAN: Kepala Dinas PMD Tapin Rahmadi menyampaikan terkait rencana Pilkades serentak di tahun 2026 ini. Foto Rasidi Fadli

RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026.

Pilkades kali ini masuk dalam gelombang kedua dengan total 40 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi, mengungkapkan dari total tersebut, sebanyak 39 desa melaksanakan Pilkades reguler sesuai masa jabatan, sementara satu desa melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran kepala desa sebelumnya mengundurkan diri.

“Total ada 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2026. Rencana tahapan sudah kami susun dan siap dilaksanakan,” ujar Rahmadi, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, tahapan Pilkades diawali dengan tahap persiapan yang dimulai sejak 1 April hingga 8 Juni 2026. Pada tahap ini dilakukan perencanaan, penyusunan peraturan atau keputusan, sosialisasi, pembentukan panitia, hingga pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, tahapan pencalonan akan berlangsung dari 29 Mei hingga 30 Juli 2026. Tahap ini meliputi penjaringan dan penetapan bakal calon kepala desa, pelaksanaan kampanye, hingga masa tenang.

“Untuk pemungutan suara, dijadwalkan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026,” jelasnya.

Adapun tahapan pemungutan dan penghitungan suara dimulai dari 1 Mei hingga 30 Juli, dengan rekapitulasi hasil suara dilaksanakan pada 1 hingga 10 Agustus. Sementara penyelesaian sengketa hasil Pilkades dijadwalkan berlangsung dari 11 Agustus sampai 11 September 2026.

Tahapan berikutnya adalah penetapan calon terpilih yang meliputi penyampaian hasil Pilkades, pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati, hingga pelantikan kepala desa terpilih. Tahap ini dijadwalkan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 2 Oktober 2026.

“Terakhir, evaluasi dan pelaporan akan dilaksanakan mulai 2 Agustus sampai 31 Oktober,” tambah Rahmadi.

Untuk masa jabatan, Rahmadi menegaskan kepala desa hasil Pilkades PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2030. Sementara kepala desa hasil Pilkades gelombang kedua ini akan menjabat hingga tahun 2034.

"Untuk kepala desa yang PAW dan masa jabatannya sampai tahun 2030 yakni Desa Kaladan, alasannya karena kades mengundurkan diri lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelasnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat di masing-masing desa.

Editor : Arif Subekti
#pemilihan #Tapin #Kalsel #pilkades #kepala desa